Selundupkan 53 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Pria Asal Tanjungbalai Diadili

warga tanjungbalai

topmetro.news – Dua warga Tanjungbalai yakni Junaidi Siahaan (37) alias Edi, warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (13/2/2019), mulai disidangkan di PN Medan. Keduanya didakwa tanpa hak membawa 53 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Medan.

JPU Rahmi Shafrina SH menjerat kedua terdakwa pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu beratnya melebihi 5 gram.

Bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp50 juta.

Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjungbalai sebesar Rp25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum tertangkap) yang menerima transfer orang yang memberi perintah di Malaysia.

Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan menyatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumut.

Ditangkap BNN

Junaidi pun menyuruh Elpi menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Untuk menjemput sabu tersebut Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ. Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.

Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan. Namun sempat singgah ke Padangsidimpuan, Rantauprapat, dan Berastagi.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Di perjalanan, tepatnya di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018), sekitar pukul 01.15 WIB..

Junaidi dan Elpi ditangkap bersama barang bukti 6 jerigen berisi 50 bungkusan berisi kristal putih dengan berat bruto 53.386 gram. Hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment