Dua Pengedar Sabu Pasrah Dijebloskan ke Sel

pengedar sabu pasrah

Topmetro.News – Dua pengedar sabu pasrah diborgol polisi. Kedua pengedar sabu pasrah diborgol personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Tersangka diamankan lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Selamat, Gang Kecil, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Pengedar Sabu Pasrah Ditangkap

Kedua tersangka pasrah diborgol polisi, Minggu (10/2/2019) malam itu Riduwan Syahputra (30) warga Jalan Belat Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Perjuangan dan Lambok Manik (48) warga Jalan Pembangunan IV Gang Tengah No.14, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Dari kedua tersangka pengedar sabu ini, petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu senilai Rp 600 ribu dan satu bungkus plastik sedang yang berisi plastik klip kecil kosong.

”Kedua kita ringkus adanya lapaoran masyarakat,” kata Mhd Arifin SH MH, Kapolsek Medan Timur kepada Rabu (13/2/2019).

Dijelaskan mantan Kasi Propam, ini, kedua tersangka pasrah diborgol setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dibekuk Sedang Tunggu Pembeli Sabu

Para tersangka ditangkap saat sedang duduk sambil menunggu pembeli sabu. Sebelum ditangkap, tersangka Ridwan sempat memanjat ke atas seng rumah warga dan langsung saat membuang barang bukti sabu ke tanah. Beruntung, petugas berhasil menarik kaki Riduwan dan meringkusnya.

Saat diinterogasi, tersangka Riduwan mengakui sabu itu miliknya.

“Tersangka Riduwan mengakui sabu itu miliknya dan untuk dijual kembali. Sementara tersangka Lambok mengaku hanya duduk-duduk saja.

Baca Juga: POLSEK PATUMBAK RINGKUS JANDA PENGEDAR SABU, INI BARANG BUKTINYA

Kini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Timur.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment