Pasangan Kekasih Pelaku Penganiayaan Duduk di Kursi Pesakitan

Pasangan kekasih pelaku penganiayaan

topmetro.news – Pasangan kekasih pelaku penganiayaan, Togam Pahala Parningotan Sinaga alias Ivo (27) dan Anisa Soraya Nasution (27), keduanya warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Kamis (28/2/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis Hakim Angga Lanton B Manalu SH MH dan Jaksa penuntut umum Ade Barus SH. Sidang pembacaan dakwaan ini juda dihadiri oleh penasehat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum Ade Barus SH menjelaskan, kedua terdakwa ini melakukan penganiayaan terhadap Dumaria Febrina Manurung (31) warga Perumahan Namorambe city Blok D No 2 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang pada Minggu 16 Desember 2018 lalu sekitar pukul 19.50 wib di teras rumah korban.

Saat itu, kedua terdakwa mendatangi kediaman korban dan berteriak memanggilnya agar keluar dari rumah. Setelah korban keluar dan berada diteras, terdakwa Togam Pahala Parningotan Sinaga langsung menampar pipi korban beberapa kali.

Belum lagi jelas apa alasan dirinya ditampar, korban kembali mendapat tolakan dari, Anisa Soraya Nasution sehingga terhempas kedinding.

Bukan itu saja, korban juga mendapat serangan dari terdakwa Anisa Soraya Nasution dengan cara dijambak dan kalung korban ditarik hingga tercekik.

Puas menganiaya korban, kedua terdakwa pergi begitu saja. Tak terima dengan perlakuan keduanya, korban langsung mendatangi mapolsek Namorambe dan membuat laporan resmi.

Selang beberapa jam setelah korban membuat laporan, kedua terdakwa ditangkap dan dijebloskan ke dalam terali besi Polsek Namorambe.

Untuk mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (6/3/2019) mendatang. Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat 1 subs 351 ayat 1 KUHPidana.

Reporter: Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment