Tarik Menarik Dengan Pelaku, Wanita Ini Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

tarik menarik dengan pelaku

topmetro.news – Setelah korban terlibat tarik menarik dengan pelaku pencurian sepeda motornya, sang maling Candra (33) warga Jalan Veteran Pasar V Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli berhasil diringkus petugas Polsek Medan Labuhan.

Peristiwa itu terjadi, saat pria yang mempunyai pekerjaan tidak tetap ini nekat mencuri sepeda motor Honda Vario warna White Silver BK 2562 ADW milik Fitri Yani Ritonga (22) warga Jalan Marelan IV Barat di Depan Mc. Donald Jalan Marelan Raya Pasar I Tengah, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Selasa (26/2/2019) kemarin.

Belanja di Toko Buah

Keterangan yang dapat diperoleh di Kepolisian menyebutkan, ketika itu korban sedang berbelanja di toko buah Jalan Marelan Raya Pasar Satu Tengah Marelan, sementara sepeda motornya diparkirkan di depan toko buah tersebut.

Namun karena kelalaian korban, kunci kontak sepeda motor tinggal di sepeda motor yang dikendarainya, sehingga masih menempel di lobang kunci kontak.

Kemudian disaat belanja buah, tiba-tiba korban melihat pelaku menaiki dan menghidupkan mesin sepeda motornya.

Melihat itu, dengan respek korban melakukan perlawanan dengan menarik sepeda motor itu dan berteriak maling.

Kebetulan pada saat kejadian, Panit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Ipda Ismail Pane, S.H serta piket Reskrim sedang melakukan patroli Reserse di sekitar TKP dan menangkap pelaku.

Tersangka bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver BK 2562 ADW dan 1 buah kunci later ‘T’ diamankan petugas.

Buat LP

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan, sesuai LP/125/II/SU/2019/Pel -Belawan/Sek-Medan Labuhan, Tanggal 26 Februari 2019.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H. Pohan ketika dikonfirmasi pihaknya mengatakan telah menangkap pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sepeda motor dan kunci T telah kita amankan. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku bersalah,” pungkas Iptu Bonar, Kamis (28/2/2019).

Reporter: Faisal Haris

Related posts

Leave a Comment