Polres Serdang Bedagai Rebus Barang Bukti 12.67 Gram Sabu

polres Serdang Bedagai

topmetro.news – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP H Juliarman E.P Pasaribu didamping Kasat Narkoba AKP Matualesi dan Kejari Sergai yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juwita SH, memusnahkan barang bukti 12.67 Gram Sabu, di Halaman Polres Serdang Bedagai, Selasa (5/3/2019).

Barang bukti narkoba tersebut didapat dari 15 tersangka, 10 diantaranya sebagai pengedar dan 5 lainnya pemakai.

“Para tersangka diamankan petugas sejak 14 Pebruari hingga 28 Februari. Ada pengedar ada juga yang pemakai,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP H Juliarman, kepada wartawan.

10 Tersangka Pengedar

Ke 10 orang pengedar yakni, Budi Boy Harahap ALS Boy (28) warga Kecamatan Perbaungan Kabupten Serdang Bedagai, Dedy Rahmadhany (26) warga Kecamatan Dolok Mashiul, Hermansyah Rangkuty (33) warga Kecamatan Pegajahan, Nanak Astrico Nasution (43) warga Kecamatan Perbaungan, Irfan Syahri ALS Jubong (42) warga Kecamatan Perbaungan.

Selain itu, Muklis Manik (24) warga Kecamatan Teluk Mengkudu, M Joko Syahputra ALS Joko (29) warga Kecamatan Perbaungan, Deka (35) warga Kecamatan Sei Bamban, Suprayetno ALS Sisu (35) warga Kecamatan Sei Bamban, dan M Sahbandi (26) warga Kecamatan Teluk Mengkudu Kecamatan Teluk Mengkudu.

5 Tersangka Pemakai

Sedangkan ke 5 pemakai yakni, Khairul Salim (45) warga Kecamatan Bintang Bayu, M Regi Syahputra (19) warga Kecamatan Serba Jadi, Muhammad Fauzi Gunawan (19) warga Kecamatan Serba Jadi, Herdianto Damanaik ALS Talpan (31) Warga Kecamatan Silau Kahean, dan Ijon Hendri Damanik ALS Ijon (32) warga Kecamatan Dolok Mashiul.

Selain barang bukti Shabu 12.67. gram, petugas juga mengamankan 2 buah mancis, 1 buah kompeng karet, 2 buah kaca pirex, 5 unit Hp , 173 lembar plastik kosong, 2 unit bong, uang tunai Rp240 ribu, 2 Buah Dot Karet, 1 Buah timbangan dan 3 kota rokok Sempurna 3 Ktk, 1, unit sepeda motor honda CB 150 r. Warna Hitam BK. 2613 ZAY,

Pasal yang dipersangkakan Pengedar Mel.Psl 114(1) Sub. 112 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun , Denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar, dan Kemudian Sipemakai MEI. Psl 112 (1) Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun , paling lama 12 tahun , denda paling sedikit Rp800.000.000,-paling banyak Rp8 Milyar.

reporter: Ali Amran

Related posts

Leave a Comment