Jual Kupon Togel, 2 Pria di Dairi ‘Gol’

jual kupon togel

Topmetro.News – Jual kupon togel, Rahman P Sihotang (47) warga Desa Bangun II, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi tak berkutik saat Polisi menangkapnya dari warung miliknya. Saat disergap petugas Polres Dairi, (14/3/2019) kedua pria itu tertangkap basah menjual kupon judi jenis Togel

Jual Kupon Togel Dilaporkan Warga

Informasi didapat penangkapan tersangka Rahman berawal dari adanya laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan tersangka yang secara terang-terangan jual kupon jenis togel.

Mendapat laporan dari warga tersebut, petugas dari kepolisian Polres Dairi, Brigadir Marom Butar-butar, Priptu Leonardo Manurung dan Pripda Marupa Manalu melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.

Mendapati tersangka memang benar menjual togel di warung miliknya, petugas pun melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti perlengkapan judi togel.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa satu unit handphone merk Nokia, satu lembar teka-teki togel dan uang tunai Rp 576.000.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan polisi, tersangka mengakui dirinya menjalankan praktek perjudian togel disuruh RT Simanjuntak (46) warga Huta Baru, Desa Blang Malum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Dari keterangan tersangka Rahman, petugas selanjutnya melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Rikson dari rumahnya.

Dari tangan tersangka Rikson petugas mengamankan uang sebanyak Rp. 775.000 dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.

Ini Kata Polisi

Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dari,

Ipda Doni Saleh, Kasubag Humas Polres Dairi membenarkan hal itu.

Disebutkan Doni, dalam menjalankan aksi perjudiannya kedua tersangka menggunakan handphone. Dimana nomor tebakan judi togel dari para pembeli di tulis dan di rekap di handphone.Nomor tebakan judi togel dari para pembeli yang disimpan di handphone selanjutnya oleh tersangka Rahman di kirim ke handphone milik Rikson, Ucap Doni.

Ditambahkan Doni, atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 303 dari KUHpidana tentang perjudian. (TMD hartono)

Related posts

Leave a Comment