Sempat Buron ke Malaysia, Jakir Usin Terancam Hukuman Mati

pidana mati

topmetro.news – Perkara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I jenis sabu atas nama Jakir Usin alias Zakir Husin (47), Rabu (20/3/2019), mulai disidangkan di Ruang Cakra 9 PN Medan, dimana terdakwanya terancam pidana mati.

Pidana Mati

Dalam sidang perdana tersebut, penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH menjerat Jakir dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal, yaitu pidana mati. Selain itu, terdakwa juga terancaman pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan dakwaan kedua, pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni percobaan atau permufakatan jahat, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Chandra Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, perkara penyalahgunaan sabu yang menjerat warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut terungkap atas hasil penangkapan penangkapan terhadap saksi Melvasari Tanjung yang juga istri terdakwa Jakir dan Zulherik (masih dalam persidangan di PN Medan-red).

Keduanya dibekuk enam aparat Polrestabes Medan di Jalan Denai Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dimana pada awalnya, Rabu (29/8/2018), sekira pukul 14.30 WIB, hasil pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat.

Sebelumnya, salah seorang saksi melakukan penyamaran mengaku bernama Lili. Kemudian menghubungi Melvasari via telepon seluler (ponsel) dan mengaku sebagai pembeli sabu. Lokasi transaksi akhirnya disepakati di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari dan supirnya Zukherik tiba dengan menggunakan mobil Avanza putih nopol BK 1007 QP. Hasil interogasi, Melvasari mengakui barang terlarang seberat 50 gram tersebut diterima dari Jakir Usin untuk diantarkan kepada seseorang yang ternyata aparat Polrestabes Medan yang sedang dalam penyamaran.

Buron ke Malaysia

Ketika ditangkap tertanggal 29 September 2018 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, terdakwa mengakui kalau dirinya yang menyuruh Melvasari mengantarkan sabu seberat 50 gram tersebut.

Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa sempat buron ke Aceh dan kembali ke Medan. Kemudian ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil Honda CRV miliknya. Dari sana terdakwa melanjutkan perjalannya ke Batam lalu ke Malaysia selama dua pekan. Lalu kembali lagi ke Batam selama dua pekan.

BACA JUGA | Polrestabes Medan Ringkus Dua Kurir Bawa 9 kg Sabu

Akhirnya tanggal 27 September 2018 berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Di Jakarta, dia pun ditangkap petugas, kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment