Dicabuli Abang Kandung, Bocah Ingusan Ini tak Kuat Lagi, Lapor ke Guru Ngaji

dicabuli abang kandung

Topmetro.News – Dicabuli abang kandung, seorang gadis belia berinisial Hss (9) yang tinggal bersama keluarganya mengadu kepada ibu guru ngajinya atas perbuatan tak senonoh yang dialaminya. Sialnya, korban yang berdomisili di SP 5 Desa Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu itu dicabuli abang kandung sendiri berinisial MNS hingga tiga kali.

“Benar ada kasus tersebut dan kini telah dilaporkan oleh ibunya ke Polsek Kepenuhan dan pelaku sudah diamankan,” Kata Ipda Fery Fadly, Paur Humas Polres Rohul Jumat (22/3/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.

Dicabuli Abang Kandung, Korban Cerita Blak-blakan

Menurut polisi, terungkapnya kasus ini berawal saat korban sedang mengaji di MDA, dirinya menceritakan tentang musibah yang dialaminya kepada ibu guru ngajinya Faridatul Muna (34).

“Bahwa kemaluannya sering diobok-obok oleh abang kandungnya, bahkan abangnya juga sempat memasukan penisnya ke dalam kemaluannya hingga dua kali, cerita korban kepada ibu guru ngajinya hari Rabu (13/3/2019) sore.”

Mendengar kisah Pilu, yang dialami muridnya itu, sambung polisi, Faridatul Muna (guru ngaji korban) kemudian menceritakan kepada sahabatnya yakni Poniati (30) tak ingin masalah ini berlanjut, akhirnya keduanya memberitahukan kepada aparat Desa Sei Mandian.

Kasus Itu Diberitahu ke Ibunya

Mendengar kabar tak sedap ini, pihak desa memberitahukan kepada ibu korban tentang apa yang terjadi terhadap putrinya yang dilakoni abang Kandungnya sendiri.

Mendapat kabar memalukan yang dialami keluarganya itu, Ngatinem (38) warga jalur III SP 5 Desa Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan yang merupakan ibu dari anak anaknya itu, bak petir disiang bolong, terkejut mendengar berita ini.

Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dirinyapun langsung bergegas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepenuhan.

Mendapat laporan warga, Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril S.H langsung memerintahkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, MNS mengakui perbuatan tak senonoh yang dilakukannya itu pertama hanya dengan cara memasukan tangannya ke dalam kemaluan adiknya, sedang yang kedua dan ketiganya sempat terjadi juga, perbuatan bejat itu dilakukannya saat rumah sedang sepi,” kata polisi

“Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kepenuhan. Kepada pelaku dikenakan UU anak dibawah umur.”

Reporter: JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment