Palsukan LP Kehilangan Mobil, Prabowo Diadili

prabowo

topmetro.news – Sidang perkara pemalsuan surat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Medan Area seolah kehilangan mobil (berstatus kredit) atas nama Prabowo alias Bowo (36), Selasa (26/3/2019), mulai digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH dalam dakwaannya menguraikan, sebelumnya warga Jalan Gedung Arca, Gang Sehat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area itu melakukan akad kredit di PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Medan atas satu unit mobil Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna cool black metallic BK 1008 HF sejak (17/2/2018). Angsuran mobil baru dibayar terdakwa selama 6 kali.

Namun setahu bagaimana, Jumat (21/12/2018), terdakwa Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance bahwa mobil yang dikreditnya dibawa orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Untuk menyakinkan pihak perusahaan, terdakwa kemudian menyerahkan selembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.

Guna memastikan kebenaran laporan terdakwa Prabowo tersebut, Putra Irfani Rizal Harahap selaku karyawan di bagian Regional Collection Manager juga sebagai penanggung jawab di bagian penanganan debitur yang pembayaran kreditnya bermasalah, menanyakan kebenaran dan keaslian STTPL Sektor Medan Area tersebut kepada personil Polsek Medan Area.

Setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP tersebut, tidak terdaftar di Malolsek Medan Area. Serta tidak ada mengeluarkan Surat Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018.

Bukan Data Autentik

Setelah mendapatkan informasi resmi dari jajaran Polsek Medan Area, saksi Putra Irfan Rifai berasumsi kalau laporan terdakwa Prabowo adalah palsu. Alias bukanlah data autentik.

Perbuatan terdakwa Prabowo alias Bowo berdampak pada merugikan perusahaan tempat saksi Putra Irfani bekerja. Untuk mengungkap fakta sebenarnya, saksi akhirnya menyusun ‘strategi’.

Prabowo kemudian diminta untuk membawa Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tanggal 13 September 2018. Tapi yang aslinya (bukan fotokopi). Terdakwa kemudian diserahkan Mapolsek Medan Area berikut STTLP ‘bodong’ tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH menjerat terdakwa Prabowo pidana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan atau Pasal 263 Ayat (1) jo. Ayat (2) KUHPidana.

Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH menunda persidangan, Selasa pekan depan. Agendanya penyampaian eksepsi (nota keberatan atas dakwaan penuntut umum) oleh penasihat hukum terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment