topmetro.news – Dua kurir (menjadi perantara jual beli) narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yakni sabu seberat 2 kg, Rabu (27/3/2019) dalam sidang perdana di Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan terancam hukuman maksimal pidana mati.
Pasalnya, penuntut umum Maria FR Tarigan SH,MH menjerat Zulkifli alias Heri (36), penduduk Jalan Cempaka Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan dan Bayu Sutawan alias Bayu (28), warga Dusun I Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan (berkas penuntutan terpisah) dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Subsidair, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman yakni pidana Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sambungan Telepon
JPU dalam dakwaannya menguraikan, bermula diterimanya sambungan telepon dari pria bernama Mimin alias si Bos (belum tertangkap), Selasa (13/11/2018), untuk menjemput barang titipan dari seseorang dengan upah Rp7 juta.
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi Bayu Sutawan dengan menanyakan semacam kata sandi, kode berapa. Dan dijawab terdakwa dengan menyebut angka 71. Bayu kemudian meminta mereka ketemu di SPBU Simpang Sunggal. Dan ada mobil Avanza warna hitam menunggu terdakwa Zulkifli.
Sebelumnya Bayu menjemput sabu tersebut dari pria bernama Max (buron) di Pantai Bunga Kabupaten Batubara. Lalu menumpang Bus KUPJ menuju Medan. Terdakwa Zulkifli tidak mengetahui kalau Bayu telah diamankan petugas kepolisian yang menggunakan mobil Avanza hitam tersebut.
Setiba di mobil, terdakwa Zulkifli menyusul dibekuk. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih seberat 2 kg tersebut mengandung methamphetamine alias sabu. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim Feri Sormin SH melanjutkan persidangan pekan depan.
reporter | Robert Siregar