Kampanyekan Prabowo di FB, Oknum Pegawai PTPN Diganjar 3 Bulan Penjara

oknum pegawai

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan cara mengkampanyekan salah seorang calon presiden (capres) yakni atas nama Prabowo, oknum pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Ibrahim Martabaya, dalam sidang lanjutan Rabu petang (27/3/2019), di PN Medan, diganjar pidana 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH dalam amar putusannya menguraikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur tindak pidana Pasal 280 jo. Pasal 522 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah terbukti.

PNS Harus Netral

Terdakwa yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dilarang terlibat pokitik praktis. Terdakwa seharusnya netral.

Selain itu, Ibrahim juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp5 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan akan mendapatkan pidana tambahan) satu bulan kurungan.

Vonis majelis hakim diketuai Aswardi Idris SH tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan tim penuntut umum dari Kejatisu. Sebab sehari sebelumnya terdakwa dituntut pidana enam bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa Ibrahim maupun tim penutut umum Irmayanti SH MH dan Kadlan Sinaga SH menyatakan pikir-pikir. Apakah menerina atau melakukan upaya hukum banding.

“Saudara terdakwa dan tim penuntut umum diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Ini kan tindak pidana Pemilu. Kalau tindak pidana umum diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” pungkas Aswardi SH.

Usai persidangan, terdakwa Ibrahim Martabaya tidak bersedia berkomentar atas vonis tiga bulan penjara tersebut. Terdakwa yang tidak ditahan tersebut tampak buru-buru meninggalkan Ruang Cakra 9, dikawal tiga pria disebut-sebut dari kepolisian berpakaian preman.

Sementara, salah seorang anggota tim penuntut umum Kadlan Sinaga SH menjelaskan, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ditugaskan di Badan Pengawas Pemilu Sumut.

Pose Dua Jari

“Tadi kan putusan najelis hakin yang terbukti itu pidana Pasal 522 UU Pemilu. Seharusnya terdakwa sebagai ASN tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan capres. Bukan itu saja. Selain membuat postingan pilih Prabowo melalui akun FB-nya, terdakwa juga ikut menjemput salah seorang Tim Kampanye Nasional (TKN) Djoko Santoso ketika tiba di Bandara Internasional Kualanamu. Sembari foto bersama dengan pose dua jari,” demikian Kadlan Sinaga.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment