Negara Diduga Rugi Rp800 juta, Lelang Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat ATKP Medan Minta Diusut

Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat

topmetro.news – Pengadaan Perlengkapan Peserta Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan diduga berpotensi merugikan negara lebih dari Rp800 juta.

LPSE Kementerian Perhubungan

Pasalnya, akademi yang berada di Jalan Penerbangan No 85 Medan tersebut pada tanggal 18-23 Februari melaksanakan pengumuman lelang pekerjaan pengadaan perlengkapan peserta diklat Pemberdayaan Masyarakat melalui LPSE Kementerian Perhubungan.

Baru pada tanggal 28 Februari-11 Maret 2019 dilakukan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknisdan Harga yang Berita Acara-nya keluar pada 14 Maret 2019 yang hanya meluluskan 1 (satu) Penyedia saja dan menggugurkan 10 Penyedia lainnya.

Terlihat Kejanggalan

Kejanggalan mulai terlihat karena hampir semua Penyedia yang digugurkan dengan kesalahan yang mengada-ada. Selain itu terkesan mencari-cari kesalahan sehingga hampir semua peserta lelang yang digugurkan melakukan Sanggahan.

Anehnya, melalui LPSE Kementerian Perhubungan, Pokja lelang memenangkan CV Bintang Mulia merupakan peserta penawar tertinggi sebesar Rp1.763.146.000, serta mengalahkan 10 peserta lainnya, termasuk penawar terendah CV PolindoNipar Jaya sebesar Rp958.078.000.

Minta Penegak Hukum Usut

Ditempat terpisah, Pengamat Hukum, Suherman SH meminta penegak Hukum, Kejaksaan maupun Polri segera mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Jika memang ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta, penegak hukum harus menindak tegas oknum tersebut. Tidak peduli siapapun orangnya, karena kita negara hukum dan tidak ada orang yang kebal hukum di negara kita,” kata Suherman kepada topmetro.news, Minggu (31/3/2019).

Suherman menambahkan, pemenang dalam lelang biasanya yang melakukan penawaran terendah bukannya tertinggi. Menurutnya, jangan ada kesan karena memiliki beking ataupun menerima upeti, lantas pemenang lelang menjadi tidak relevan.

Lobi-lobi ‘Haram’

“Kalau ada upaya oknum untuk melakukan lobi-lobi ‘haram’ dengan tujuan memenangkan salah satu peserta lelang, jelas itu salah dan merupakan tindak pidana. Penegak hukum harus mengungkap kasus ini dan segera menyampaikannya ke publik, agar tidak ada lagi yang berani main-main dengan uang negara,” pungkas Suherman SH.

Diolah dari berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment