Edarkan Sabu dan Ganja di Langkat Pria Paruh Baya Asal Gaperta ini ‘Pindah’ ke Sel Penjara

warga Jalan Bakti Selatan Lingkungan V No. 6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi.

topmetro.news – Entah karena tidak memiliki pekerjaan tetap atau karena keenakan bisa menghasilkan uang tanpa mengeluarkan keringat, sehingga membuat pria paruh baya bernama Syafrianto (51) warga Jalan Bakti Selatan Lingkungan V Nomor 6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi.

Informasi yang diterima topmetro dari Kapolsek Secanggang AKP Salija SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno lewat Lapsitnya memaparkan bahwa pelaku tersangka Syafrianto ini ditangkap Tim Unit Sat Reskrim Polsek Secanggang pada hari Senin (09/5/2022), sekira Jam 17.30 WIB di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Sementara kronologis penangkapannya bermula pada Hari Senin (9/5/2022), sekira pukul 17.30 WIB. Kapolsek Secanggang AKP Salija SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Atas informasi tersebut Kapolsek Secanggang langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB tim mendapati info bahwasanya pelaku sedang menjual narkotika di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Selanjutnya tim bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Syafrianto bersama barang bukti berupa 7 bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 19 bungkus paket klip bening kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 bungkus sampul yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan uang kertas sebanyak Rp102.000, 1 kotak rokok Merk Surya serta 1 kotak rokok Merk Magnum Hitam di depan meja pelaku.

Selanjutnya saat diinterogasi menanyakan dari mana barang narkotika tersebut diperoleh, pelaku Syafrianto mengaku jika BB tersebut diperoleh dari Ucok.

Kemudian pelaku dan BB berupa 7 bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 7,46 gram 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 19 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 5 bungkus sampul yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 4.80, uang kertas sejumlah Rp102.000, 1 buah kotak rokok Merk Surya dan 1 buah kotak rokok Merk Magnum hitam, diamankan dan di bawa ke Kantor Polsek Secanggang untuk pengembangan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment