3 Kurir 5 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Medan Divonis 19 Tahun Penjara

jual beli sabu

topmetro.news – Terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli sabu seberat 5 kg yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, tiga terdakwa Azhar alias Har (45), Muliadi alias Ahok, dan Tjiang Nam Als Anam (49), (terdakwa pada penuntutan terpisah), masing-masing divonis pidana 19 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH dalam amar putusannya, Selasa (2/4/2019) di Ruang Cakra 9 PN Medan menguraikan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Selain itu ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan mendapatkan pidana tambahan) 6 bulan kurungan. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum Juliana Tarihoran SH alias conform.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan meresahkan masyarakat bila sempat sabu tersebut dikonsumsi. Dan 2 terdakwa di antaranya pernah dihukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Diungkap BNNP Sumut

Mengutip dakwaan penuntut umum, perkara peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas I Medan tersebut berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dengan menyaru sebagai calon pembeli.

Terdakwa Tjiang Nam lebih dulu diciduk di kawasan Jalan Cassia Raya Blok LL, Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I Medan, Rabu sore (1/8/2018). Sabu 5 kg tersebut dihargai Rp2 miliar.

Setelah dilakukan pengembangan, Tjiang Nam mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari terdakwa Azhar alias Har yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Medan. Setelah dikembangkan lagi pengusutan, terdakwa Musliadi, juga warga binaan lapas yang sama turut diamankan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment