topmetro news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 Dolar Singapura (SGD) dari kalangan rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu di antaranya atas nama Effendi Syahputra alias Asiong, Bupati nonaktif Pangonal Harahap akhirnya divonis 7 penjara. Selain itu, hak politik Pangonal juga dicabut.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Irwan Effendi SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.
Mantan orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut dalam sidang lanjutan, Kamis (4/4/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan juga dikenakan denda Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) dua bulan kurungan. Selain hukuman badan dan denda, Pangonal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta bendanya disita. Dan bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” urai Irwan Effendi
Cabut Hak Politik
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik terdakwa. Berupa hak untuk dipilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab terdakwa Pangonal sebelumnya dituntut pidana 8 tahun penjara. Ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Komisi antirasuah tersebut juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan bila tidak mencukupi menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.
Penuntut umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.
Pikir-Pikir
Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan penuntut umum KPK masih menyatakan pikir-pikir. “Kita menerima,” ujar Herman Kadir, penasehat hukum terdakwa usai lersidangan.
Sebelumnya penuntut dari KPK dalam dakwaannya menyebut, Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut. Yakni menerima ‘hadiah’ berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Effendy Syahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018. Diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap (putra terdakwa Pangonal) dan Abu Yazid Ansori Hasibuan.
reporter | Robert Siregar