Kenalan, Kencan, Usai Berhubungan, PSK Bawa Lari Motor ‘Pelanggan’

bawa lari motor pelanggan

Topmetro.News – Bawa lari motor pelanggan, begitulah aksi kriminal Novi alias Tina alias Tika (21). Dia cukup lihai mengelabui korbannya. Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ini tak cuma meladeni pengobral pemuas birahi, tapi juga membawa kabur motor pelanggannya.

Bawa Lari Motor Pelanggan, Mengadu ke Polisi

Namun warga Jalan Setia Budi Medan ini terpaksa diamankan petugas karena tuduhan mencuri sepedamotor di halaman parkir Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan, Jumat (25/1/2019) silam, sekira pukul 21.00 Wib.

Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengatakan, aksi kejahatan pelaku bermula ketika korban, Syahas Yandre (24) warga Jalan Pintu Air 1, Medan Johor berkenalan dengan pelaku di Jalan Sei Wampu Medan.

Korban Ajak Pelaku Berkencan

Kemudian, korban mengajak pelaku berkencan. Pelaku dibonceng korban dengan mengendarai sepedamotor jenis Yamaha LEXI warna hitam ke Hotel Citra Sari di Jalan Sei Wampu Medan.

”Setibanya di hotel Citra Sari, korban dan pelaku check in. Kemudian korban dan pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah korban bersama pelaku kencan, korban disuruh mandi dan pelaku mengambil kunci sepedamotor di saku celana korban. Kemudian pelaku membawa sepedamotor milik korban,” kata Kanit, Selasa (2/4/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari pojoksatu.

Sepedamotor Raib dari Parkiran Hotel

Korban kaget lantaran sepedamotor miliknya sudah tidak ada di halaman parkir Hotel Citra Sari.

Kemudian korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan peristiwa kehilangan sepedamotor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/161/I/2019/SU/PolrestabesMedan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019.

“Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Pegasus unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Immanuel Ginting SH MH langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Pajus yang sedang belanja, kemudian petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku yang selanjutnya membawa pelaku ke kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Hasil interogasi polisi, sambung Kanit, pelaku mengaku telah 3 kali melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.”

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment