Penjual Satwa Langka Dilindungi Mulai Diadili, 3 di Antaranya Anak Lutung Emas

satwa langka

topmetro.news – Terlibat jual beli tujuh satwa langka yang dilindung undang-undang via akun media sosial Facebook (medsos FB) atas nama terdakwa Arbain alias Bain (25), warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang mukai diadili di PN Medan.

Penuntut Umum Sri Wahyuni SH dalam dakwaannya menguraikan, bermula dari postingan terdakwa di FB dengan nama Keyla Safitrie menawarkan penjualan sejumlah satwa terbilang langka. Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kemudian berkoordinasi dengan jajaran Ditreskrimsus Poldasu guna mencaritahu keberadaan terdakwa.

Petugas Menyamar

Petugas kemudian bersiasat seolah tertarik dan mau membeli tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng. Keduanya sepakat untuk bertemu. Ketika menunjukan tiga anak lutung emas/lutung budeng, polisi langsung menangkap terdakwa, Rabu malam (8/1/2019) sekira pukul 21.30 WIB dari kediamannya.

“Atas informasi itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Dan melakukan kontak dengan akun palsu tersebut,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata SH.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan tujuh satwa langka yang dilindungi undang-undang sebagai barang bukti. Yakni tiga ekor anak elang brontok, satu ekor anak kucing akar/kucing tandang dan tiga ekor anak lutung emas/lutung budeng.

Hasil interogasi, terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan jual-beli satwa langka yang dilindungi lebih kurang selama enam bulan melalui FB. Terdakwa mengaku sudah menjual total 26 satwa dilindungi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas JPU.

Sering Posting Satwa

Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan dua saksi. Salah satunya M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA. Dia menerangkan, bahwa terdakwa sudah sering memposting satwa langka yang dilindungi di FB.

“Dia (Arbain) sudah sering memposting jual beli satwa yang dilindungi undang-undang di Facebook. Pengakuan terdakwa, orang datang menjual dan dia beli seharga Rp50.000. Kemudian terdakwa menjual kembali seharga Rp300.000 hingga Rp400.000,” ucap Ali kepada wartawan usai persidangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment