Cabuli Bocah Dibawah Umur, Freddy Silalahi Warga Dairi ‘Gol’

Cabuli Bocah Dibawah Umur

Topmetro.News – Cabuli bocah dibawah umur, Freddy alias Fredi alias Silalahi (28) warga Desa Silalahi 1, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi ‘gol’. Tersangka dilaporkan tega mencabuli Mawar (5) bocah dibawah umur. Belakangan diketahui, korban masih duduk di sekolah PAUD di bilangan Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Cabuli Bocah Dibawah Umur Tukang Bengkel Diadukan

Akibat perbuatanya, pria lajang yang kesehariannya bekerja membuka bengkel sepeda motor ini harus berurusan dengan kepolisian Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan Opungsunggu, ibu korban, perbuatan bejat Freddy terjadi Kamis (4/4/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu dirinya dan suaminya serta anaknya sedang berada di rumah kedatangan tamu Freddy dan Hokkom Edy Ranto Sihotang bersama dua orang teman yang lain yang tidak diketahui namanya.

Awalnya Dibelikan Minuman Tuak

Oleh pemilik rumah, para tamu dibelikan dan disuguhkan minuman jenis tuak. Ketika asyik menuang minuman tuak, tiba-tiba mawar datang menemui ibunya dan mengatakan: Mak aku mau mandi.”

Kemudian ibunya menjawab: ”Ya sudah, pergilah mandi.”

Mawar pun selanjutnya pergi ke kamar mandi yang letaknya di belakang rumah.

”Saya melihat tersangka Freddy pergi ke arah dapur rumah dan tidak lama kemudian datang lagi ke ruang tengah untuk minum tuak,” ucap Opungsunggu kepada penyidik.

Buru-buru Masuk Kamar

Setahu bagaimana tiba-tiba dari arah dapur, korban terlihat terburu-buru masuk ke dalam kamarnya.

Karena merasa curiga, dia pun mendatangi anaknya ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar dia melihat korban menangis.

Saat keluar suaminya Marga Hutagalung bertanya: Yang kau marahinya si (mawar)? Lantas dijawab istrinya, tidak.

Tersangka Pamit Pulang

Tak berapa lama, usai menghabiskan minuman tuaknya, tersangka Freddy dan temannya pun pamit pulang. Setelah mereka pergi, Mawar pun keluar dari kamar dan menemui ibunya dalam kondisi ketakutan.

Untuk menghilangkan rasa takutnya, ibunya pun mengajak ke luar rumah.

”Saya pun terkejut setelah anak saya menceritakan kalau tersangka Freddy telah mencium dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan anak saya,” tutur ibu korban kepada penyidik saat membuat laporan pengaduan.

Mendengar pengaduan anaknya, ibu korban sempat mengejar tersangka yang sudah berbuat cabul kepada anaknya.

Tersangka berhasil ditemukan dan setelah ditanya atas perbuatan yang dilakukan kepada anaknya, tersangka tak mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya yang dilakukan kepada Mawar.

Berangkat dari pengakuan inilah, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sumbul.

Mengadu ke Polres Dairi

Namun oleh petugas Polsek Sumbul mereka disarankan membuat pengaduan ke Polres Dairi, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak hanya ada di Polres.

”Setelah mendapat laporan pencabulan yang korbannya bocah dibawah umur, kita langsung mengamankan dan menangkap tersangka dan menjebloskannya ke dalan jeruji besi,” kata Ipda Doni Saleh, Kasubag Humas Polres Dairi kepada Koran Top Metro (media grup Topmetro.News) Sabtu (6/4/2019).

Disebutkan Doni, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” sebut Doni.

reporter | hartono cappah

Related posts

Leave a Comment