Korupsi Perjalanan Dinas, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng Diadili

wakil ketua dprd tapteng

topmetro.news – Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao (40) beserta tiga anggota DPRD Tapteng lainnya yaitu Julianus Simanungkalit (42), Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan (42), didudukkan di ‘kursi pesakitan’ Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (10/4/2019).

Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017.

Penuntut umum dalam dakwaan yang dibacakan Ria Tambunan, keempat wakil rakyat itu didakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Praktik menjurus korupsi para wakil rakyat terkait penggunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng ke luar daerah pada 2016 dan 2017. Selain perjalan dinas fiktif mereka juga diduga telah melakukan penggelembungan biaya alias ‘mark up’.

Penuntut Umum Ria Tambunan SH menjerat keempatnya dakwaan primair, pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Audit BPKP Sumut

Atas nama terdakwa Awaluddin kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp56.902.000, Julianus (Rp 99.197.000), Jonias (Rp116.063.638), dan Hariono (Rp68.211.650).

Penghitungan menggunakan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan bendahara pengeluaran dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar. Selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi, karena keempat terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Dalam perkara ini, masih ada seorang anggota DPRD Tapteng yang belum diadili, yakni Sintong Gultom. Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng ini baru ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (25/3/2019) lalu. Sintong sempat diburon sekitar 4 bulan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment