Pembunuh Selingkuhan Ditembak, Ferdinan Sihombing Terkapar

pembunuh selingkuhan ditembak

Topmetro.News – Pembunuh selingkuhan ditembak polisi. Tindakan tegas terukur ini terpaksa dilakukan polisi lantaran tersangka Ferdinan Sihombing (29) alias Landong berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019). Tak pelak lagi, sebutir timah panas polisi bersarang di kaki kanannya.

Pembunuh Selingkuhan Ditembak, Korban Boru Sinaga

Sekadar diketahui, tersangka pembunuh selingkuhan ditembak diamankan petugas Subdit III/Umum DitKrimum Polda Sumut di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4/2019). Setelah ‘dipelor’ pria yang mengaku berdomisili di Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia itu tak berdaya lagi.

Menurut polisi, Ferdinan Sihombing alias Landong ditangkap karena tega membunuh wanita yang merupakan selingkuhannya. Belakangan diketahui selingkuhannya itu bernama Helda Krista Dekorasi Sinaga alias mak Krista.

“Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu bersama pengunjung kafe,” kata Kombes Pol Andi Rian, DirKrimum Polda Sumut lewat AKBP Maringan Simanjuntak, Kasubdit Jatanras didampingi Kani II Buncil, Kompol Hendra ET, Rabu (10/4/2019).

Diceritakan Maringan Simanjuntak, setelah pihaknya menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja cafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempat Kata, Kecamatan Medan Selayang itu DirKrimum Polda Sumut langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.

Korban dijambak Dibawa ke Kos

Berdasarkan keterangan saksi di kafe itu, pada Rabu (27/3/2019) silam sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kos-an mereka sekitar 300 meter dari tempat hiburan itu.

“Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk segera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan,” ungkap Maringan.

Dianiaya Hingga Tewas

Sampai di tempat kos, sambung Maringan, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa.

Tersangka juga mengaku sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah.

“Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan HP.”

Kabur ke Rumah Istri

Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal.

Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Humbahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

“Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,”ujarnya.

Dikatakan Maringan, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kepada petugas, Ferdinan alias Landong mengaku menyesal telah membunuh selingkuhannya. Dia mengaku sudah seperti suami-istri semenjak 2 tahun mereka menjalin kasih.

“Itu saya lakukan karena saya cemburu dia dekat dengan pria lain. Kami sudah dua tahun bersama,”ujarnya kepada petugas saat diinterogasi.

Reporter | JEREMITARAN

Related posts

Leave a Comment