Majelis Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

pembunuhan sekeluarga

topmetro.news – Masih ingat kasus pembunuhan sekeluarga di Bekasi beberapa waktu lalu? Pagi tadi, Senin (22/4/2019), adalah sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Diperum Nainggolan dan keluarganya itu.

Namun, Majelis Hakim PN Bekasi menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Har‎y Aris Sandigon alias Haris Simamora‎. Penundaan sidang lantaran hakim ketua yang menyidangkan pelaku pembunuhan sadis itu, berhalangan hadir.

“‎Majelis hakim ketua berhalangan sehingga perkara ini dilanjutkan pada Rabu 24 April (besok lusa),” ujar hakim anggota yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Syofia M Tambunan, Senin (22/4/2019).

Menurut Syofia, Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini berhalangan tidak hadir pada hari ini dan sidang dilanjutkan kembali pada Rabu (24/4/2019). “Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan kembali terdakwa,” ujar Syofia, sambil mengetuk palu tiga kali.

BACA JUGA | Ratusan Tetangga Diperum Nainggolan Padati TKP Rekonstruksi

Saksi Pembunuhan Sekeluarga

Pekan ini, sidang lanjutan pelaku pembunuhan satu keluarga dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menghadirkan tiga saksi dari rencana mengahadirkan sebanyak 20 saksi.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Barmendo Siagian, menyayangkan ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini. Meski begitu, dia menggangap hal yang wajar dalam proses persidangan.

“Sidang ditunda, dan dijadwalkan Rabu pada minggu (pekan) ini. Semoga mereka (majelis hakim) bisa hadir (secara lengkap)‎. Kita dari pihak terdakwa hadir terus dalam setiap persidangan,” kata Barmendo Siagian.

Saat ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan tiga saksi meringkan. “Kami telah menyiapkan tiga saksi yang meringkan dari pihak keluarga (terdakwa),” beber Barmendo.

Meski jadwal saksi yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa atau saksi yang meringankan, masih beberapa pekan lagi, namun Barmendo dan kawan-kawan telah menyiapkan sejak awal.

Saat ini, PN Bekasi masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Baru tiga saksi yang menjalani persidangan di PN Bekasi, masih ada belasan saksi lainnya yang belum menjalani pemeriksaan.

‎Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan sekeluarga ini, sempat menjadi perhatian publik, saat seluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Ke‎lurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) lalu.

Empat korban yang tewas adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7). Antara terdakwa Haris Simamora dan korban memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dari korban Maya Ambarita.

Haris Simamora didakwa pasal berlapis. Yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga. Lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment