Ribuan Buruh Akan ‘Tumpah’ di Kantor Gubsu dan Bundaran Gatsu

hari buruh

topmetro.news – Ribuan pekerja/buruh di Sumut diperkirakan akan ‘tumpah’ di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan dan bundaran air mancur Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan dalam rangka memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day), Rabu (1/5/2019).

Hal itu diungkapkan tujuh perwakilan organisasi (serikat) pekerja/buruh tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU), Kamis (25/4/2019), di Sekretariat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Jalan Garu VI Medan.

Lorent E Aritonang (Wakil Sekretaris Serbundo) didampingi Ahmadsyah alias Eben juga Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Awaluddin Pane juga Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Natal Sidabutar SH (Seketaris Serbundo juga Koordinator Aksi May Day) menguraikan, aksi konvoi dan penyampaian aspirasi (orasi) pekerja/buruh berlangsung dua hari berturut-turut sejak Selasa (30/4/2019).

Puncak Hari Buruh

Aksi buruh tergabung dalam APBDSU di hari pertama ke Kantor Gubsu diperkirakan mencapai 500 orang. Titik kumpul di Lapangan Garuda Tanjungmorawa, Perumahan Palem Kencana Binjai dan seputar Fly Over Amplas Jalan SM Raja Medan.

Puncaknya, hari H 1 Mei 2019 sekira 1.500 massa buruh akan melakukan konvoi dari tiga titik kumpul tersebut menuju bundaran air mancur Jalan Gatsu Medan.

Sedangkan tuntutan (desakan) massa APDSU yang ditujukan kepada presiden, menaker, Gubsu, wakil rakyat di pusat dan daerah antara lain, menolak revisi UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai justru semakin tidak berpihak kepada pekerja/buruh. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Juga cabut Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Tuntutan lain, hapuskan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang setiap saat bisa ‘dicampakkan’ oknum pengusaha. Tindak tegas oknum yang menghalang-halangi kebebasan berserikat. Tolak kehadiran tenaga kerja asing yang unskill. Berikan perlindungan bagi TKI serta pembentukan UU Perlindungan Buruh Perkebunan. Sebab produk hukum yang ada saat ini masih sebatas buruh di bidang manufaktur (industri).

Ekstra Fooding

Dalam kesempatan tersebut duta APBDSU ini secara spesifik mengungkapkan temuan kasus dugaan ‘permainan’ ekstra fooding bagi pekerja/buruh di lingkungan sebuah pabrik biskuit. Harusnya 1.400 kalori menjadi 1.200 kalori dan tidak bisa dikompensasi dengan uang.

“Data-datanya sudah kita pegang. Sudah kita laporkan ke Kadisnaker Sumut dan Medan. Namun sayangnya kedua instansi tersebut mengaku hanya sebatas membuat anjuran kepada pihak pengusaha. Namun sayangnya hanya sebatas itu. Hukum belum mampu ditegakkan,” urai Awaluddin Pane.

Dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan APBDSU akan melakukan upaya hukum. Apakah berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau ‘class action’ ke pengadilan. Misalnya dengan menggandeng LBH Medan dan lainnya. Tujuannya tidak lain agar perundang-undangan maupun peraturan lainnya khususnya menyangkut tenaga kerja/buruh ditegakkan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment