Terungkap, 2 atau 3 Anggota DPRD Tapteng 1 Kamar Hotel

perjalanan dinas

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi terkait penyalahgunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng TA 2016 dan 2017, Selasa (30/4/2019), di Ruang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan Medan kian menarik perhatian warga pencari keadilan.

Pasalnya, satu dari tiga terdakwa anggota dewan yakni Awaluddin Rao (40) mencecar kelima saksi sesama wakil rakyat seputar ’memori’ perjalanan dinas mereka. Khususnya di luar Provinsi Sumut dan lebih khusus lagi ke Jakarta.

BACA | Korupsi Perjalanan Dinas, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tapteng Diadili

Enggan Berikan Jawaban

Fakta terungkap di persidangan, para saksi masing-masing Nurman, Johnni Lumbantobing, Romasta, Ikrar Dibata, dan Basir Situmeang tampak enggan memberikan jawaban ketika ditanya soal ‘memori’ seputar 2 atau 3 orang sesama anggota dewan berada di satu kamar hotel.

Namun sayangnya, ‘memori’ sesama anggota DPRD Tapteng berada dalam satu kamar hotel saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta tidak sampai terang-benderang dibuka di persidangan. Karena dibatasi Hakim Ketua Ferry Sormin SH.

“Yang pertama. Saya tidak ingin dalam persidangan ini saudara sesama anggota dewan nantinya saling menjelekkan. Kedua, pokok perkaranya adalah penyalahgunaan uang negara terkait perjalanan dinas ketiga terdakwa ini,” tutur Ferry Sormin menengahi.

Fakta lainnya terungkap, Hotel Menteng dan Bumi Asih paling sering mereka singgahi ketika kunker ke Jakarta. ‘Pemandangan biasa’ lainnya, bill hotel yang diserahkan ke bendahara pemkab sebagian besar diduga kuat tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar bill hotel ketika kunker ke Jakarta diyakini dipalsukan yang mulia,” ujar Awaluddin. Namun lagi-lagi Hakim Ketua Ferry Sormin ‘mengcutnya’ karena dinilai tidak berkaitan dengan materi pokok perkara.

Usai mendengarkan keterangan lima saksi, Ferry Sormin melanjutkan persidangan, Kamis lusa (2/5/2019). Dia memerintahkan tim penuntut dari Kejatisu dimotori Kifli Ramadhan SH, menghadirkan saksi lainnya dari Sekretariat DPRD Tapteng.

Perkaya Diri Sendiri

Semenrara mengutip dakwaan, Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao beserta tiga anggota DPRD Tapteng lainnya yaitu Julianus Simanungkalit (42), Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan (42), dijerat pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait penggunaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Yakni dakwaan primair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment