Tanpa Dokumen Sah, Bea Cukai Sumut Musnahkan Kosmetik dan Obat-obatan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Tanpa dokumen sah

topmetro.news – Tanpa dokumen sah, Bea Cukai Sumut memusnahkan dua puluh ribuan barang berupa kosmetik dan pakaian bekas serta obat-obatan dari luar negeri senilai Rp190 juta, di halaman kantor BC di Jalan Karo Belawan, Senin (30/4/2019).

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini, bekerjasama dengan Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan.

Barang yang Dilarang

Kasi P2 BC Sumut, Eka Mustika Galih S, didampingi Kepala Penindakan penyidikan Kantor Pelayanan BC Medan, Edy Saputra memaparkan, barang ini merupakan yang di larang atau di batasi oleh kementerian/Lembaga terkait. Atau barang ini yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu tertentu.

“Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK. 04/2011 tentang penyelesain terhadap barang yang di tanyakan, tidak dikuasai, barang yang Dikuasai negara, dan Barang yang menjadi milik negara,” kata Galih.

Menggangu Perekonomian

Galih menambahkan, dengan adanya barang-barang ilegal ini sangat mengganggu perekonomian dan pasar industri kecil. Selain itu juga mengganggu produksi tekstil.

“Pemasukan barang yang dibatasi ke Wilayah Indonesia wajib disertai dengan Dokumen yang di persyaratkan oleh kementerian/Instansi terkait,” terangnya.

Sementara itu, Edy Saputra mengatakan, barang ini adalah termasuk pemasukan barang yang dibatasi. Bea Cukai Medan telah menerbitkan Nota Perminta Data (NPD) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan.

“Barang ini tanpa dokumen sah. Sehingga barang yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang akan ditetapkan sebagai milik negara,” pungkas Edy.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment