topmetro.news – ‘Aneh tapi nyata’, di PN Medan ada sidang tertunda sampai sembilan kali. Sidang itu terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 50 gram atas nama Jakir Usin alias Zakir Husin (47).
Sidang Tertunda Karena Saksi
Informasi dihimpun, Penuntut Umum Kejari Medan hingga akhir April lalu belum mendapatkan konfirmasi dari saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jakir, Sabtu petang (29/9/2018) di Jalan Angkasa Dalam I, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Kemayoran Selatan, Jakarta Pusat.
“Ini sudah kesembilan kali sidang saya ditunda, Bang. Mau sampai kapan begini-begini aja,” tuturnya datar beberapa menit sebelum diangkut dengan kendaraan tahanan menuju Rutan Klas 1 Medan.
Warga Jalan Flamboyan I/2, Kecamatan Medan Tuntungan setiap pekannya menerima pemberitahuan jadwal sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Bila memang sidangnya kembali ditunda, imbuh Jakir, sebaiknya penutut umum tidak perlu lagi dipanggil ke PN Medan.
“Jelas kecewa lah bang. Sudah sembilan kali keq gini. Makanya saya menilai ada indikasi saya ‘dipermainkan’. Ada apa?” ucap Zakir seolah menginginkan jawabannya dari awak media.
Pria berkulit sawo matang ini menduga penyebab belum bisanya saksi dari polisi dihadirkan di persidangan karena pemberkasan terhadap dirinya ‘dipaksakan’. Dalam persidangan pekan depan Jakir mengaku akan membeberkan fakta-fakta sebenarnya.
“Biar semua orang tahu. Kalau barang itu (sabu 5 gram) yang dijadikan penyidik sebagai barang bukti di persidangan,” pungkasnya.
Hakim tak Lengkap
Secara terpisah Penuntut Umum Chandra Naibaho SH membenarkan perihal sidang tertunda hingga beberapa kali atas nama Jakir Usin itu. “Kalau sebelum-sebelumnya Bang memang dikarenakan saksi dari polisi yang belum bisa kami hadirkan di persidangan. Tapi kalau Selasa baru lalu dikarenakan salah seorang majelis hakimnya tidak lengkap,” urainya soal sidang tertunda itu.
reporter | Robert Siregar
