Berbelit, Hakim Tegur Saksi Korupsi Tugu Mejuah-juah

perkara korupsi

topmetro.news – Dinilai berbelit-belit memberikan keterangan, Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Ahmad Sayuti SH, Kamis (2/5/2019), di Ruang Cakra 3 menegur kedua saksi dalam perkara korupsi rekanan Roy Hefri Simorangkir (38) dalam pengerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo.

“Saudara kan sudah disumpah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-nya) sudah dibubarkan di akhir 2016. Bagaimana pertanggungjawaban keuangannya? Bagaimana mungkin PPK-nya masih berwenang mengurusi proyek itu. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan sudah tidak ada lagi,” ujar Sayuti dengan nada tinggi kepada saksi Amri (terdakwa pada penuntutan terpisah). Saksi selaku Bendahara Pemkab Karo itu pun terdiam.

Suasana sidang kian memanas tatkala saksi tetap bersikeras adanya data berikut foto progres pekerjaan proyek pembangunan tugu tersebut. Sebab menurut saksi dari pengawas proyek, tidak ada diterima progres pengerjaan proyek.

Menyikapi hal itu hakim ketua kemudian memerintahkan penuntut umum dari Kejari Karo untuk menghadirkan kembali saksi pada sidang lanjutan, Kamis (9/5’2019) mendatang. Berikut data progres pekerjaan proyek sebagaimana dimaksud saksi.

Penuntut umum yang dikonfrontir hakim ketua sebelumnya menyebutkan tidak ada menyita data progres pekerjaan proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah tersebut sebagai barang bukti.

Saksi Edy Perin Sebayang | topmetro.news

Wadir Tidak Bergaji

Suasana ‘panasnya’ persidangan juga berlangsung ketika pemeriksaan saksi Edy Perin Sebayang (terdakwa dalam penuntutan terpisah). Yaitu pihak yang kemudian mengerjakan proyek sejak awal.

Dia meminjamkan perusahaan terdakwa (CV Askonas Konstruksi Utama sebagai pemenang tender) dengan membayar ‘fee’ Rp16 juta (2 persen dari nilai proyek Rp679,5 juta TA 2016) kepada terdakwa Roy Hefri Simorangkir.

Terungkap di persidangan, disaksikan Elvan (rekan terdakwa) juga telah diubah AD/ART CV Askonas Konstruksi Utama di hadapan salah seorang notaris. Antara lain isinya menyebutkan, saksi Edy Perin menduduki jabatan wakil direktur. Hal Itu untuk memastikan aliran dana masuk ke rekeningnya. Tidak lagi melalui CV terdakwa. Namun tidak mendapatkan gaji dari perusahaan.

Penuntut umum perkara korupsi itu menjerat Roy Hefri pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA | Korupsi Rp30 Juta, Kepling di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Pekerjaan proyek tidak sesuai isi kontrak dan kerugian keuangan negara hasil perhitungan BPK Perwakilan Sumut sebesar Rp605 juta. Sememtara usai persidangan, Edy Perin menyebutkan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment