Korupsi Rp30 Juta, Kepling di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

oknum kepling
Advertisement

topmetro.news – Kamaruddin Kaloko (54), oknum Kepling X Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, dituntut 4 tahun penjara. Dakwaan dibacakan di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (23/4/2019).

Dia didakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (korupsi) dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang terkena proyek pelebaran jalan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Subsidair (dengan ketentuan bika denda tidak dibayar dikenakan pidana tambahan) tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, Penuntut Umum Nur Ainun SH berkeyakinan, unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999. Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terbukti.

Usai pembacaaan tuntutan, majelis hakim diketuai Ferry Sormin SH menunda sidang, Kamis (25/4/2019) mendatang. Agendanya, penyampaian nota pembelaan dari terdakwa.

Uang Administrasi

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa melakukan pungli terhadap salah seorang warga yang terkena proyek pelebaran jalan di kawasan Pangkalan Masyhur. Korban bernama Roger Taruna. Katanya untuk pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi lahan terkena pelebaran jalan di kawasan Jalan Karya Wisata itu berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016, seharga Rp4.292.000 per meter persegi.

Kamaruddin kemudian, menghubungi Roger untuk bertemu di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dalam pertemuan itu Kamaruddin mengatakan kepada Roger jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang rencananya dibentuk Kamaruddin.

Kamaruddin lalu, meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya, dari Rp325 juta yang akan dicairkan dinas PU kepada Roger Taruna. Merasa kesal, pada 5 September 2018 Roger melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan.

Dua hari kemudian oknum kepling itu diringkus saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger melakukan pencairan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment