topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek pengadaan buku, alat peraga laboratorium di 21 SD negeri TA 2011 di Disdik Binjai, dua terdakwa yakni Bagus Bangun (58) selaku PPK dan Dodi Asmara (36) selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari (berkas penuntutan terpisah) masing-masing divonis pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Medan Azwardi Idris SH dalam amar putusannya, Kamis (2/5/2019), di Ruang Cakra 9 menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana korupsi, yakni secara melawan hukum menyuruh atau melakukan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, telah terbukti.
Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu kedua terdakwa perkara korupsi itu juga masing-masing dihukum membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) satu bulan kurungan.
BACA | Berbelit, Hakim Tegur Saksi Korupsi Tugu Mejuah-juah
Korupsi Disdik Binjai
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan 4 bulan dari tuntutan tim penuntut dari Kejari Binjai dimotori A Ginting SH. Sebab kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali segala perbuatannya, sopan. Juga belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Penuntut Umum A Ginting SH menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Sedangkan penasihat hukum (PH) terdakwa Komalasari SH menyatakan, terima.
Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, berdasarkan hasil perhitungan dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut tanggal 22 Oktober 2018. Kerugian keuangan negara sebesar Rp499 juta lebih. Pembayaran dari kas daerah sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan harga pembelian sebenarnya (dimarkup) sebesar Rp620 juta.
reporter | Robert Siregar