topmetro.news – Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan kembali komitmen penyelamatan Danau Toba dari tindakan pencemaran ataupun pengrusakan. “Normalkan kembali air Danau Toba,” kata Gubernur Edy saat menandatangani Pengelolaan Danau Prioritas Nasional dari 15 danau yang ada di Indonesia, salah satunya kawasan Danau Toba di Lantai 10 Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (2/5/2019).
Menurut Gubernur Edy, kualitas air Danau Toba semakin memprihatinkan. Hal itu karena banyaknya tindakan pencemaran. Namun sayangnya, gubernur mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Saya lihat banyak peraturan, banyak kepentingan di sana. Namun yang menjadi persoalannya saya tidak diberi kewenangan di sana. Bukan apa-apa, kami yang tahu di sini soal Danau Toba ini,” ujarnya.
Dia mengisahkan banyaknya orang Jakarta yang ‘ribut’ jika dirinya menguatkan penindakan dalam pembersihan perairan Danau Toba. “Siapa itu Bapak itu yang cincinnya besar itu. Beliau pun datang jumpai saya, katanya dia punya link ke Aquafarm,” katanya.
Kemudian dalam pembersihan limbah hewan berkaki empat di kawasan Danau Toba, hal yang sama, kata gubernur, juga terjadi. “Jadi bagaimana Danau Toba mau kita pasarkan kalau jorok begitu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, gubernur juga menyoroti keramba ikan yang banyak di sana. “Saya ya nggak setuju itu. Tapi izinnya di pusat sana pula. Keramba bikin jorok. Saya sih bisa saja dapat untung dari sana. Tapi rakyat saya bagaimana, kasihan mereka. Saya yang tanggung jawab ke mereka,” tegasnya.
Kewenangan Penyelamatan Danau Toba
Karenanya kepada Kepala Sub Direktorat Pengendalian Danau Inge Retnowati, mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hadir pada penandatanganan MoU itu, Gubernur Edy menyampaikan agar diperkuat kewenangan kepada daerah dalam hal penyelamatan Danau Toba.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang menyampaikan, Danau Toba adalah salah satu dari 15 danau yang pengelolaannya dilakukan secara prioritas dan terpadu oleh pemerintah pusat bersama pemda.
Hal itu juga telah disepakati oleh 11 kementerian dan 15 kepala daerah pemilik danau pada 25-26 Maret 2019 di Jakarta. Danau prioritas nasional itu terintegrasi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana strategis masing-masing kementerian lembaga dan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah prioritas daerah.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Danau Kementerian LHK Inge Retnowati menambahkan, untuk mengimplementasikan penyelamatan ekosistem danau, diperlukan pengembangan beberapa hal pokok. Yaitu kelembagaan dan regulasi.
Untuk itu, kata dia, kelembagaan koordinatif di pusat maupun daerah perlu segera dibentuk. Regulasi mendasar perlu segera diimplementasikan. Antara lain pengelolaan kualitas air, penetapan peruntukan dan baku mutu air, tata ruang dan zonasi baik pada sempadan maupun badan air danau, penetapan batas danau dan batas sempadan danau, dan konservasi tanah dan air, serta pengelolaan pada kawasan konservasi.
reporter | Erris JN
