topmetro.news – Nyambi jual sabu, seorang mahasiswa berinisial MTW (25) diringkus Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu.
Warga Jalan Cemara, Kelurahan Pulobrayan Darat, Kecamatan Medan Timur ini diringkus saat bertransaksi narkoba dengan petugas di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Selain tersangka mahasiswa yang nyambi jual sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik yang berisi 400 gram sabu.
Polisi Menyamar Sebagai Pembeli
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Hendri Marpaung melalui Kasubdit 2, AKBP Hotman Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa oknum mahasiswa ini ditangkap, pada Kamis (9/5/2019) lalu dengan cara menyamar sebagai pembeli.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Dari informasi tersebut, lanjut Hendri, petugas yang menyamar melakukan pemesanan dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur.
“Saat bertemu dengan tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Ketika digeledah, di dalam tas hitam milik tersangka ditemukan 5 bungkus plastik bening berisi sabu,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kita masih berupaya mengejar pemasok sabu kepada tersangka,” jelasnya.
Reporter | Jeremi Taran

 
			 
                                 
                                