Jambret Tas Ratna, Anak Johor Dimassa

TOPMETRO.NEWS – Imanuel Garura alias Nuel (16) warga Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di Polsek Delitua. Pasalnya, tersangka melakukan penjambretan terhadap korbannya bernama Ratna Juwita beru Pinem (22) warga Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (30/10/2017) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Informasi yang diterima Selasa (31/10/2017), saat itu korban baru pulang menumpangi angkot dan turun di Jalan Jamin Ginting, Simpang Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. Ketika korban berjalan, tersangka yang mengendarai sepeda motor vega R BK 3483 AAD, datang menghampiri korban. Secara tiba-tiba, tersangka langsung menjambret tas milik korban hingga korban terpental ke aspal. Korban pun langsung bangkit dan mengejar pelaku dan berhasil menangkap tersangka.

Berhasil menangkap tersangka, korban pun langsung menjerit rampok. Tersangka pun menjadi bulan-bulanan massa, hingga babak belur. Petugas yang saat itu melintas, langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Delitua. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka siku tangan sebelah kiri. Tersangka pun kini mendekam di Polsek Delitua berdasarkan Nomor : LP/1508/K/X/2017/SPKT/SEK DELTA, Tanggal 30 Oktober 2017.

Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu buah tas merek HERMES warna merah jambu dan coklat, uang tunai Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha vega ZR BK 3483 AAD warna hitam, satu buah jam tangan merek BONIA warna hitam.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang diamankan.

“Tersangka diprasangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap Arifin.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment