topmetro.news – Lagi kejadian tidak biasa terjadi di PN Medan. Usai pembacaan dakwaan memperdagangkan satwa dilindungi dari penuntut umum, majelis hakim diketuai Mian Munthe SH, Selasa (14/5/2019), di Ruang Sidang Kartika menskosing sidang perdana tersebut.
Pindah Ruang PN Medan
Hasil diskusi internal belakangan diketahui terjadi pergantian salah seorang anggota majelis hakim. Yakni dari Jarihat Simarmata SH kepada Riana Pohan SH. Bukan cuma pergantian anggota majelis hakim, ruang sidang berikut pengunjung sidang pun ikut pindah ke Ruang Cakra Utama PN Medan.
Usai pembacaan materi dakwaan oleh Penuntut Umum Fransiska Panggabean SH, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi.
Ketiga saksi dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut dan aparat kepolisian dari Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adil Aulia (28), membenarkan saat penangkapan pada 20 Februari 2019, terdakwa sedang memberi makan peliharaan burungnya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Mengutip dakwaan, terdakwa Adil Aulia bersama Robby (DPO) yang juga kakak beradik tersebut memelihara 16 burung dilindungi pemerintah di rumah. Empat ekor Burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus) dimiliki sekitar Desember 2018. Lima ekor burung jenis Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus) serta satu ekor burung jenis Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus).
Satu ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Bucerus Bicornis). Satu ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis). Satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea) dan tiga ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).
Sementara itu, ketiga saksi yang dihadirkan pada persidangan membenarkan saat penangkapan pada 20 Februari 2019, terdakwa sedang memberi makan peliharaan burungnya.
Sidang Ekspres Caleg DPRD
Sementara sehari sebelumnya, peristiwa tidak biasa juga ‘dipertontonkan’ di lingkungan PN Medan. Sidang atas nama terdakwa Mulia Syahputra Nasution (29) menjadi tanda tanya sejumlah awak media.
Oknum caleg DPRD Medan dari Partai Gerindra Dapil V tersebut selesai dalam satu hari. Yakni pembacaan dakwaan pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, pembelaan (pleodi) dan pembacaan putusan.
Penuntut Umum Chandra Naibaho SH menjerat terdakwa Mulia Syahputra Pasal 170 Ayat (1) jo. Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH menjatuhkan vonis cuma 20 hari kurungan, sesuai dengan tuntutan JPU alias conform. Pertimbangan meringankan, korban telah mencabut laporan pengaduannya. Sementara yang terbukti di persidangan yakni pidana Pasal 351 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar