Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp31,6 M, Penyidik Kejati Sumut Tahan Mantan Waka Bank Sumut Galang dan Debitur

Penyidik Kejati Sumut

topmetro.news – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (3/6/2021), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi beraroma kredit macet sebesar Rp31,6 miliar lebih di Bank Sumut KCP Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Kedua tersangka yakni Ramlan (40), selaku mantan Wakil Kepala (Waka) Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang. Kemudian debitur, Salikin (43), juga mantan pegawai bank kebanggaan daerah di Galang.

Demikian pers rilis diperoleh dari Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021. Kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut itu, sejak tahun 2013, tersangka Salikin memanfaatkan tiga sarana perkreditan pada PT Bank Sumut KCP Galang. Yakni dengan mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Selain menggunakan nama sendiri, tersangka juga menggunakan/meminjam atas nama orang lain dari keluarga, teman dan karyawannya pada usaha ternak ayam, rumah makan dan lainnya.

Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka memberikan iming-iming. Sehingga para pemohon memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang. Bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang.

Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit. Sehingga satu per satu berkas permohonan dapat persetujuan tanpa ada Analisa Kredit, sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Bangun Perumahan

Selanjutnya permohonan kredit satu per satu dikabulkan dengan slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam. Namun faktanya, yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka Salikin.

Tersangka kemudian membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kabupaten Deliserdang. Namun sejak tahun 2014 kredit tersangka dan kreditur lainnya mulai bermasalah.

Kembali Ajukan Kredit

Sementara untuk menutupi cicilan (pengembalian) kredit, Salikin bekerjasama dengan tersangka Ramlan, kembali mengajukan kredit. Caranya dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.

Sejak tahun 2013 hingga 2015, tersangka Salikin Cs memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit total sekitar Rp35.775.000.000. Sedangkan kredit macet sebesar Rp31.692.690.986,65.

Kedua tersangka terkena jeratan pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment