topmetro.news – Prabowo alias Bowo (36), terdakwa pemalsuan surat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Medan Area seolah kehilangan mobil (berstatus kredit) akhirnya ‘buka kartu’.
Mobil jenis Suzuki Ertiga Tahun 2017 warna ‘cool black metallic’ BK 1008 HF tersebut dijual dan bukan hilang. Hal itu diungkapkan saat pemeriksaan terhadap dirinya sebagai terdakwa, Selasa (14/5/2019) di PN Medan.
Dengan pengakuan Bowo ini terjawab sudah bahwa mobil yang masih dicicilnya dari PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Medan itu bukan hilang. “Bukan hilang. Mobil itu dijual. Kemudian uangnya saya berangkat ke Pekan Baru,” urainya.
Terdakwa juga mengakui kalau soal hilang tersebut hanya rekayasa.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua T Oyong SH tampak rada terkesima atas pengakuan tersebut. Dia pun sempat melirik Penuntut Umum Chandra Naibaho SH dan penasihat hukum secara bergantian.
Masih dalam sidang itu, soal kehilangan mobil memang ada yang mengarahkan kalau mobil itu hilang. “Waktu itu ada orang bernama Rahmat, yang merupakan suruhan Zulham,” ucapnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim menunda persidangan hingga Kamis (16/5/2019), dengan agenda pembacaan tuntutan. Saat itu jaksa mengingatkan 5 Juni masa tahanan terdakwa sudah habis. “Yang mulia tanggal 5 Juni masa tahanannya habis,” ucap jaksa kepada majelis hakim.
LP Palsu Prabowo
Sebelumnya, terdakwa Prabowo memberikan laporan kepada PT Mitra Pinasthika Mustika Finance bahwa mobil yang dikreditnya dibawa orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Untuk menyakinkan pihak perusahaan, terdakwa kemudian menyerahkan satu lembar fotocopy Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor: STTPL/702/K/IX/2018/SPK Sektor Medan Area tertanggal 13 September 2018.
Namun setelah dicek di buku register penerimaan LP, ternyata nomor surat yang tercantum pada STTLP tersebut, tidak terdaftar di Mapolsek Medan Area.
Prabowo dipidana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) Jo. Ayat (2) KUHPidana.
reporter | Robert Siregar