DPRD Kota Medan: Merger Sekolah Perlu Pengkajian

merger sekolah

topmetro.news – Komisi II DPRD Kota Medan minta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan melakukan pengkajian matang terkait rencana penggabungan (merger sekolah) 12 SD negeri. Setelah itu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

“Kebijakan merger sekolah itu harus dikaji dulu. Apakah terkait persoalan jarak sekolah, peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah saat memimpin RDP dengan Disdik Kota Medan, Senin (20/5/2019).

Menurut Bahrum, kalau seluruh syarat penggabungan itu terpenuhi barulah Pemko Medan juga memperhatikan kondisi para pengajar dan kepala sekolah. Juga harus disesuaikan dengan zonasi tempat tinggal. “Jangan pula merugikan kepsek-nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.

Solusi Merger Sekolah

Namun, dilanjutkan Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan penggabungan di kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti SDN 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memergernya bukan solusi tepat.

Tapi solusi untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD negeri tidak berkurang.

“Penggabungan jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang. Legalisir ijazah siswa nanti susah dan urusannya panjang,” katanya.

Sementara Kadis Pendidikan Medan Marasutan Siregar, mengatakan, merger sekolah dasar negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri yang dimerger. Seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan empat sekolah di daerah Padang Bulan.

“Yang digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger karena dilihat selama tiga tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif belajarnya jika dimerger dengan penempatan kepsek di sekolah terdekat sesuai alamat rumah,” katanya.

Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya, nanti diperlukan Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment