Freddi Simarmata Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Riau

pemilik sabu diciduk

Topmetro.News – Seorang pemilik sabu diciduk polisi di Riau. Tersangka pemilik sabu diciduk itu bernama Freddi Edward Simarmata (31) alias Simarmata alias Edward alias Freddi. Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Rokan Hilir Senin (20/05/2019) di sebuah kafe Jalan Lintas Riau-Sumut Km 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir-Riau.

Pemilik Sabu Diciduk Sudah Terbukti

Menurut polisi, tersangka Simarmata diciduk karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,75 gram.

AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, Kapolres Rohil lewat AKP Herman Pelani, SH, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka pemilik sabu diciduk tersebut merupakan pemuda pengangguran yang tercatat sebagai warga Jalan Lntas Riau-Sumut Km 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil Pengembangan Sam Rahadi Diciduk

Penangkapan ini, menurut polisi, berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil bahwa telah menangkap seorang laki-laki bernama Sam Rahadi Alias Adi.

Menurut polisi, seperti disiarkan spiritriau, barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 7 paket besar berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu (berat kotor barang bukti = 75 Gram), 1 unit ponsel merk Samsung warna putih, 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam, 5 helai tissu, 1 buah mancis berbentuk pistol.

Untuk mengembangkan kasus ini, polisi mengangkut tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rohil.

baca juga | PEMILIK SABU 20 KG DITUNTUT SEUMUR HIDUP

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, terdakwa kasus narkoba, Marzuki alias Zuki dan Mardhani dengan barang bukti sabu seberat 20 kg dituntut hukuman seumur hidup. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di PN Kisaran, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dituntut oleh Kejaksaan Agung yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Tambunan SH.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Ulina Marbun SH MH dengan anggota masing-masing Miduk Sinaga SH dan Rahmat Hasibuan SH MKn.

Lebih lanjut dikatakan JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, polisi menangkap Mardhani di Jalan DI Panjaitan Gang Masjid Alhuda, Asahan yang berperan sebagai penerima. Polisi juga mengamankan 20 kg sabu yang dimasukkan di dalam tiga jerigen.

Reporter | Jeremitaran

Related posts

Leave a Comment