Penetapan KPU Sah Sesuai UU Pemilu

penetapan kpu

topmetro.news – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penetapan KPU terkait hasil Pemilu Serentak Tahun 2019 adalah sah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Selasa (21/5/2019). Mendagri pun minta semua pihak, baik itu peserta Pemilu maupun masyarakat menghormati hasil penetapan KPU tersebut.

“Penetapan yang dilakukan KPU sah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Semua pihak harus hormati itu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menanggapi peserta Pemilu yang memberikan pernyataan sikap akan menolak dan enggan memberikan tanda tangan pada hasil perhitungan suara Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 yang dikeluarkan KPU, disebut sudah ada aturannya.

Hal tersebut diatur pada Pasal 408 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya: Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu, ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.

BACA JUGA | Rekapitulasi Selesai, Jokowi-Ma’ruf Menang Pilpres

Sementara itu Pasal 408 Ayat 4 pada undang-undang yang sama disebutkan: Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi peserta Pemilu hadir tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota KPU dan/atau saksi seserta Pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment