2 Kurir Sabu 53 Kg Jaringan Internasional Dituntut Mati, 3 Lainnya 18 dan 20 Tahun

hukuman mati

topmetro.news – Dua warga Kota Tanjungbalai yang didakwa tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) sabu 53 kg asal negeri jiran Malaysia diduga jaringan internasional dalam sidang lanjutan, Selasa (21/5/2019) di Cakra 4 PN Medan dituntut pidana hukuman mati.

Kedua terdakwa yang dituntut pidana maksimal tersebut yakni Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso. Dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung,

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Penuntut Umum Rahmi Syafrina SH berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Tidak ditemukan hal yang meringankan kepada kedua terdakwa.

Usai pembacaan materi tuntutan hukuman mati, terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) Sri Wahyuni SH meminta waktu kepada Hakim Ketua Morgan Simanjuntak SH sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Supir 18 Tahun Penjara

Sementara atas nama rekannya Syahrial (40), sebagai supir yang mengangkut 53 kg sabu (penuntutan terpisah) di Ruang Cakra 3 dituntut pidana 18 tahun penjara. Selain itu dikenakan denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) enam bulan kurungan.

Bedanya, Syahrial dituntut pidana Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.

Dua Lainnya 20 Tahun

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Zainal Abidin alias Zainal (24) dan Bahlia Husein alias Iwan (39) yang menunggu kedatangan ke-5 terdakwa di Medan masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Selain itu kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsidair 5 bulan kurungan. Dari data yang terungkap di persidangan penuntut umum berkeyakinan tindak Pidana 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi menerima sambungan telepon dari seseorang di Malaysia pada 29 September 2018. Terdakwa disuruh menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia dengan upah Rp50 juta.

Terdakwa Junaidi kemudian meminta terdakwa Darwin membawa boat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 Darwin menelepon Junaidi karena boatnya rusak. Sabu tersebut terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Junaidi kemudian menghubungi Febri untuk dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ. Para terdakwa menempuh rute Padangsidimpuan, Rantau Prapat, Berastagi kemudian ke Medan.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya Zainal Abidin dan Bahlia Husein ditangkap di Jalan Ring Road saat ingin mengambil barang sabu 53 kg dengan menggunakan mobil.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment