TOPMETRO.NEWS – Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Edwin Ong Kiat, dipersidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/3).
Ditemani dua hakim anggota Sri Wahyuni dan Sayuti menyatakan terdakwa bersalah karena membawa sabu seberat 200 gram didalam laptop merk Lenovo bewarna hitam dari Malaysia. Terdakwa berhasil ditangkap ketika turun dari pesawat di bBandara Kualanamu, Deli Serdang pada 2016 lalu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edwin selama sembilan tahun penjara denda satu miliar dan subsider tiga bulan,” ujar Majelis Hakim Morgan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Emi Manurung menuntut terdakwa Edwin Ong Kiat selama tiga belas tahun penjara. Emi Manurung mengatakan, terdakwa Edwin dikenakan Pasal 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU narkotika.
Sebelumnya terdakwa Edwin terbang menggunakan pesawat Air Asia AK 393 dari Kuala Lumpur dan ditangkap oleh tim Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu Selasa (8/10) 2016 menjelang malam.
Terpish saat ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak membacakan putusan terhadap terdakwa Edwin, Hakim anggota Sayuti duduk bersender dan memandang kearah Panitera.
Saat wartawan mendengarkan Majelis Hakim yang membacakan putusan dengan nada rendah tersebut, Hakim anggota Sayuti melarang sembari
menunjuk wartawan.
Teguran yang bersuara keras dan tangan menunjuk kearah wartawan yang dilakukan Sayuti, pengunjung sidang sontak tertuju kearahnya dan tak mendengarkan putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim.
Anehnya saat berlangsungnya persidangan, tak satupun hakim menegur Jaksa Penuntut Umum yang asik memainkan Handphone. Padahal wartawan yang sedang bertugas berdiri diam ditegur oleh hakim anggota yang berkacamata itu.
Melihat sikap hakim anggota yang arogan disaat persidangan yang melarang wartawan untuk mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis
Hakim dengan suara pelan itu, wartawan Top Metro pun diam dan melihat Hakim anggota Sayuti.
Nah yang parahnya saat pengujung sidang melihat kearahnya, hakim anggota Sayuti dengan santai kembali menghadap kearah Panitera Mahtina Hanum Harahap dan seolah tak perduli dengan putusan yang serius yang dibacakan ketua Majelis Hakim.
Sementara hakim anggota Sri Wahyuni duduk diam mendengarkan putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim dan fokus melihat kearah terdakwa.(TM/Sag)
