DPD RI Minta BPK RI Jaga Ketat Penggunaan Keuangan Negara

DPD RI

topmetro.news – DPD RI akan fokus pada pengawasan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, serta minta BPK RI jaga ketat penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.

Hal tersebut disampaikan saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Kerjasama Antara BPK RI Dengan DPD RI

Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan, bahwa DPD RI mengapresiasi kerjasama antara BPK RI dengan DPD RI, mencermati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, DPD RI akan fokus melakukan pengawasan terhadap alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa.

DPD RI juga mengapresiasi, lanjut Oesman, capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 dari 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%) pada tahun 2017 menjadi 81 LKKL dan 1 LKBUN (95%) pada tahun 2018.

“Bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu fokus kami adalah pengawasan terhadap dana transfer daerah dan dana Desa,” ucap Oesman Sapta.

Pemberian Opini WTP

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan, bahwa opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018. Atas 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen).

“4 LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Sedangkan 1 LKKL mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah ini menurun dibanding 2017 yaitu 2 LKKL,” kata Moermahadi.

Moermahadi menambahkan kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, serta belanja modal.

“Namun permasalahan itu tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintah,” ujarnya.

Pada Kesempatan ini, Ketua Komite IV, Ajiep Padindang memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Termasuk dana transfer daerah dalam RUU APBN TA 2020.

Kebijakan Fiskal dalam RUU APBN 2020

Bahkan menurut Moermahadi, Komite IV sudah menyusun pertimbangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dalam RUU APBN 2020.

“Seperti nilai inflasi yang ditetapkan oleb pemerintah. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar amerika, subsidi minyak bumi, penerimaan pajak dan cukai. Termasuk juga kebijakan dana transfer ke daerah dan dana desa. Walaupun dana Desa ini terus meningkat, belum bisa mendorong kapasitas fiskal di daerah. Petunjuk teknis dan pelaksanaanya sering terlambat. Saya kira ini menjadi fokus perhatian,” pungkas Ajiep Padindang.

Reporter | Jefri AM

Related posts

Leave a Comment