Bongkar Rumah Warga, Dua ABG Diringkus

bongkar rumah warga

topmetro.news – Akibat bongkar rumah warga, remaja di bawah umur berinisial IP (15) dan rekannya HS (15) keduanya warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan.

Keduanya diringkus setelah dilaporkan pemilik rumah, Trisno Tan (32) penduduk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, kedua pelaku bongkar rumah warga ditangkap di tempat terpisah masing-masing di Pasar Ucok Kodok, Kota Padangsidimpuan dan di Jalan Danau Toba Gang Melati, Kota Padangsidimpuan, dini hari kemarin.

Bersama kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah jam tangan, 1 unit laptop, 1 unit tablet, 1 buah headseat, 1 unit tas sandang, 1 buah sepeda, 1 buah BPKB Mobil plat BM 1440 RQ dan 1 buah BPKB Mobil plat BB 1205 NB.

Informasi yang ditermia aksi pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (5/6/2019) yang mana pemilik rumah saat itu sedang mudik. Ketika itu, korban menerima telepon dari Opungnya yangh mengatakan kalau pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban menyuruh adiknya untuk mengecek kondisi rumah. Setelah diperiksa, ternyata isi rumah telah berantakan dan beberapa barang berharga milik korban sudah raib. Korban langsung membuat laporan polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku.

“Keduanya ditangkap atas laporan pencurian oleh korban,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/6/2019).

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment