Diduga Peras Kuli Bangunan, Dua Pemuda Dibekuk Polsek Medan Helvetia

polsek medan helvetia

topmetro.news – Dua pemuda masing-masing Chandra Pradinata Munthe (32), penduduk Jalan Sei Wampu Baru Pasar II, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru dan Roy Chandra Simaremare (32), Jalan Danau Poso No 2 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terpaksa dicokok Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia. Pasalnya, dua pria pengangguran ini diduga memeras dan mengancaman seorang kuli bangunan bernama, Samsyar (31), penduduk Jalan Kemuning Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni, SH melalui Panit II Reskrim, Iptu S Sebayang kepada wartawan kemarin mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan, LP/182/III/2019/SU/ POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA.

“Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap korban, terjadi di Jalan Gaperta Ujung depan Oke Supermarket, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada hari, pada Selasa (12/6/2019) siang kemarin sekira pukul 13.30 Wib,” sebut S Sebayang.

Lanjut S Sebayang, saat itu, korban bersama rekanya lagi istirahat kerja membangun sebuah Ruko di TKP. Tiba-tiba didatangi dua pelaku. Dan pelaku Candra Pradinata langsung mengambil kayu broti dan memukul-mukul pintu sambil mengatakan kalian ngak dengar dipanggil, dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor.

“Setiba di TKP, pelaku mengatakan kepada pelapor dan teman pelapor, kok payah kali kalian dipanggil. Kemudian pelaku langsung mengambil parang yang ia bawa, dan dimasukankanya ke pingang dan menanyakan kepada pelapor mana mandormu, sembari pelaku mencekik leher pelapor dan mengarahkan parang tersebut, kepada pelapor sambil mengatakan kok sombong kali kau,” ujar S Sebayang menirukan ucapan pelaku.

Tidak hanya itu sambung Iptu S Sebayang, pelaku juga mengatakan kepada pelapor mana semen kalian, dan dijawab oleh pelapor semen tidak ada. Karena tidak percaya, pelaku kemudian masuk ke gudang semen, dan melihat semen yang dimaksud pelaku ada.

Pelaku Mengancam

Melihat semen yang ditanya pelaku ada di dalam gudang, pelaku mengancam pelapor dengan menyuruh saksi teman pelapor utuk meletakan di atas becak mesin, yang sudah disiapkan pelaku. Karena merasa terancam pelapor menyerahkan semen tersebut, kepada pelaku dan bergegas pergi.

Pada, Sabtu (15/o6/2019) sore sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendapat laporan, jika pelaku Chandra Munthe mendatangi Komplek Perumahan Themencion, untuk meminta uang pasir dan oleh Scurity Perumahan dilarang masuk. Namun oleh pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau, dan langsung mengancam Security dengan kata-kata mengancam “mati nanti kau” dan pelaku pergi dari komplek perumahan tersebut.

Setelah pergi, tidak berapa la kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku kembali datang bersama dengan temanya Roy Chandara Simare-mare, dan langsung marah dan mengancam Security. Kemudian oleh scurity menghubungi Polsek Medan Helvetia. “Polisi yang mendapat dan laporan segera mendatangi TKP, dan pada saat pegasus Medan Helvetia tiba, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Sudh 4 Kali Melakukan Pemerasan

“Tersangka sudah 4 kali melakukan pemerasan terhadap masyarakat di Wilkum Polsek Medan Helvetia sesuai LP/ 578 / VIII/ K / 2018/ Spkt / Helvetia. tgl 11 Agustus 2018.an Pelapor : Sinar Juanto Putra Daeli,” ungkap S Sebayang. Lalu, LP/ 106/ K/ II / 2019/ Spkt / sek Medan helvetia. tgl 18 Februari 2019 an Pelapor : Yusri. Kemudian LP/ 120/ K / 2019/ Spkt / Sek Medan Helvetia. tanggal 22 Februari 2019 an Pelapor Petrus Simangunsong,” tambahnya.

“Saat diamankan, polisi menyita 1 (satu) bilah parang. Dan terhadap ke dua tersangka di kenakan, Pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun,” tandas S Sebayang. (TMN-DIAN)

Related posts

Leave a Comment