Polsek Medan Labuhan Amankan 5 Bandar Narkoba Dalam Sepekan

Medan Labuhan

topmetro.news – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH memaparkan hasil dari penangkapan lima pelaku narkoba dalam sepekan.

Kelima pelaku yang diringkus petugas Polsek Medan Labuhan terancam hukuman mulai dari lima tahun Penjara.

Penangkapan Pelaku pertama Dedek Muliamsyah Putra Alias Putra (30) warga Jalan Pasar III Barat Lingkungan. IV Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Ia diamankan oleh Petugas di Jalan Marelan Raya Pasar I Rel depan Sekolah SMP Negeri 38 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Barang Bukti

Pelaku bekerja sebagai kuli bangunan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ons sabu-sabu. Petugas juga mengamankan timbangan elektrik, tiga Unit Handphone dan sepeda motor Mio 125 BK 6925 AGU.

Selanjutnya petugas mengamankan Ferry Kurniawan alias Feri (35) warga Jalan Pasar II Barat, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap di Jalan Marelan Raya Pasar II. Polisi mengamankan Sabu-Sabu seberat 5 gram dan alat isap sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Anto (24) warga Lingkungan 6 dan Ahmad (41) warga Lingk 17. Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Dari kedua tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Paket sabu.

Hasil keterangan Anto dan Ahmad, narkoba yang mereka miliki berasal dari tersangka berinisial T yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Medan Labuhan.

Dan secara bersamaan, polisi kembali menangkap Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX Gang Melur Desa Manunggal, Labuhan Deli.

“Kelima tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara ucapKapolsek Medan Labuhan,” kata AKP Edy Safari.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment