Tak Terbukti Culik Anak, IRT Dibebaskan Polisi

TOPMETRO.NEWS – Seorang IRT, Rosliana L. Boru Sinambela (56)  diduga menculik dua orang anak kecil di lokasi Jalan Kemiri/Pajak Simpang Limun Kecamatan Medan Kota. warga penduduk Jalan Pintu Air Gang Rel No. 52 Kelurahan Siderejo I, Kecamatan Medan kota langsung ke Mako Polsek Medan Kota, Kamis (30/3) sekitar jam 09.00 Wib untuk proses penyelidikan.

Setelah dilakukan penyidikan petugas, Rosliana L. Boru Sinambela tidak terbukti melakukan penculikan terhadap kedua korban. Petugas memberikan surat pernyataan kepada Ibu korban dan melepaskan Rosliana L. Boru Sinambela.

“Iya awalnya kalau tersangka tadi ada di amankan oleh warga ke Polsek Medan Kota. Namun setelah Ibu rumah tangga itu diperiksa oleh petugas dengan tidak ada ditemukannya unsur penculikan terhadap kedua anak kecil tersebut. Karena tidak terbukti ibu tersebut langsung dibebaskan. Kalau terbuktinya tadi bersalah iya pastilah akan ditahan dan dikenai Undang-Undang Pasal yang berlaku,” ucap Kasipenum Poldasu Kombes MP Nainggolan kepada wartawan.

Kejadian berawal dua korban yakni Romantri Boru Sinaga (11) dan Natalia boru Hutabarat (10) disaat sedang berjualan kantong plastik tepatnya di dalam kawasan Pajak Simpang Limun. Diduga pelaku memberikan satu amplop berisikan uang Rp 5 ribu kepada korban dan langsung pergi meninggalkan kedua anak kecil tersebut.

Selanjutnya, Ibu korban yakni Hotma boru Hutabarat (38) saat datang kembali menemani kedua anaknya (korban) langsung mendengar omongan salah satu anaknya tersebut jika mereka barusan diberi uang oleh seorang Nenek-Nenek.

Tak pelak, ucapan salah satu korban kepada Ibu nya itu pun langsung di dengar oleh seorang pria yang sedang berjualan rokok hingga memberitauhkan kepada seluruh warga setempat dengan menyimpulkan jika kedua korban barusan di culik oleh seorang Nenek tuah.

Mendengar pemberitauhan pria yang berjualan rokok itu masyarakat secara beramai-ramai melakukan pencarian terhadap tersangka dan akhirnya tersangka seorang Ibu rumah tangga yang memiliki nama Rosliana Boru Sinambela (56) tersebut langsung di amankan yang kemudian memberitauhkan kepada salah satu petugas Babinkamtibmas yaitu Bripka Eva.

Oleh Bripka Eva yang mendapatkan laporan dari salah satu warga langsung membawa tersangka bersama korban ke Polsek Medan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan yang ada.(TM/Bcos)

Related posts

Leave a Comment