topmetro.news – Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi terkait pengucuran pinjaman dana yang pengembaliannya macet dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan sempat terheran-heran. Pasalnya, salah seorang dari kedua terdakwa justru mengaku sebagai korban atau merasa ditipu.
Hal itu diungkapkan Oktavia Situmorang (36), mantan Associate Account Officer (AAO) BRI KCP Medan Katamso menjawab cecaran pertanyaan majelis hakim diketuai Nazar Efendi SH ketika didengarkan keterangannya sebagai terdakwa.
“Saya sangat menyesal Pak Hakim. Seandainya bisa lagi diputar waktu. Saya sebenarnya tertipu oleh pemilik obyek bangunan yang diagunkan ke bank. Kasusnya sudah saya laporkan ke Poldasu tapi sampai sekarang berkasnya tidak dilimpahkan ke pengadilan,” urainya dengan bola mata berkaca-kaca.
Hakim ketua kemudian melirik ke tim penuntut umum dari Kejari Binjai dihadiri Lukas SH. Hakim pun memerintahkan agar dihadirkan saksi Daendels Sijabat (terdakwa dalam penuntutan terpisah), selaku Direktur CV Deandles Mual Asri.
Menyikapi hal itu, Lukas menyatakan siap untuk menghadirkan kreditur atas nama Deandles Sijabat tersebut pada persidangan lanjutan.
Usulan Permohonan Pinjaman
Terdakwa berparas jelita ini mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai pemrakarsa atas usulan permohonan pinjaman (pinjaman). Di antaranya mengecek langsung ke lokasi obyek (tanah dan bangunan) yang dijadikan sebagai agunan. Menanyakan warga sekitar.
“Setelah dicek ke lokasi, ketiga obyek yang diagunkan dan menanyakan praktisi yang paham menghitung nilai bangunan umumnya nilai jualnya Rp600 juta. Sementara permohonan kreditnya masing-masing Rp500 juta. Pengakuan kreditur bangunan yang di depan diagunkan. Padahal fakta sebenarnya bangunan di belakangnya,” urai Oktavia soal dirinya yang merasa ditipu itu.
Sementara terdakwa lainnya Anton Suhartanta (49), selaku Pemimpin PT BRI KCP Medan Katamso mengakui dirinya sebagai pemutus pantas tidaknya pemohon diberikan pinjaman. Setelah mengecek berkas dari terdakwa Oktavia dan bagian penaksir harga, terdakwa kemudian menyetujui pemberian pinjaman.
Kedua terdakwa masing-masing dijerat dakwaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Yakni memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
Walaupun agunan sudah dilelang, namun kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp508 juta. Karena ketiga kreditur yakni atas nama CV Deandls Mual Asri (agunan SHM Nomor 698), CV Finance SS (agunan SHM Nomor 699) dan UD Grace Panglima Denai (agunan SHM 703) periode Juli dan Agustus 2009 mengaku perlu dana untuk pengembangan usaha tersebut. Sebab pengembalian pokok pinjaman seret.
reporter | Robert Siregar