Keterangan Saksi Oknum Pengusaha Asal Malaysia ‘Mencengangkan’

sidang lanjutan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang orang lain atas nama terdakwa Fauzi (40), Selasa (25/6/2019) di Ruang Cakra 4 PN Medan kian ‘mencengangkan’.

Beberapa kali Hakim Ketua Riana Pohan SH dan anggota majelis hakim Dominggus Silaban SH saling bertatapan, menyikapi keterangan saksi Saied Muhammad Lubis.

Saksi yang justeru menyuruh terdakwa untuk mengambil barang-barang dari rumah yang ditempati Masita Sidik Lubis, istri (nikah siri). Namun orang disuruh (terdakwa) malah didudukkan di ‘kursi pesakitan’ karena didakwa secara melawan hukum memiliki barang orang lain.

Oknum pengusaha ‘money changer’ tersebut mengakui, Bulan Juli 2018 lalu dia bertengkar dengan Masita. Saksi kebetulan sedang berada di Malaysia. Kemudian menghubungi terdakwa untuk menyimpan sementara barang-barang dari rumah yang ditempati istrinya, Masita ke rumah terdakwa. Namun setahu bagaimana, hubungan kedua insan nikah siri tersebut bersemi kembali pada Oktober 2018.

“Saudara kalau bertengkar dengan istri kenapa harus mengeluarkan barang-barang? Tidak ada pintu yang dirusak. Ada pula yang membukakan pintu. Jadi hanya karena pakaian itu tidak diberikan ke panti asuhan saja,” tutur Riana Pohan dan dijawab saksi dengan anggukan kepala.

Sementara terdakwa Fauzi yang duduk persis di belakang sebelah kanan tampak sempat meneteskan air mata mendengarkan keterangan saksi yang telah dikenalnya lebih dari enam tahun tersebut.

Tidak Seizin Istri

Fakta ‘mencengangkan’ lainnya, ketika hakim anggota Dominggus Silaban mempertanyakan status perkawinan saksi nota bene berkewarganegaraan Malaysia menikahi wanita berkebangsaan Indonesia.

“Iya, dalam BAP Cdisebutkan yang menempati rumah tersebut istri saudara. Menikah sah? Ada ijin dari istri yang di Malaysia? Anda terikat undang-undang di Indonesia,” tanya Dominggus dan dibenarkan saksi tidak ada ijin dari istrinya di Malaysia terhadap perkawinannya dengan Masita Lubis.

“Perkawinan saudara juga tercatat di KUA,” tanya Dominggus disambut senyum puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang.

Sebelum menutup sidang lanjutan itu, hakim ketua menanyakan saksi soal ada tidaknya solusi perdamaian antara saksi dengan terdakwa. Dan dijawab, bisa saja. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Fauzi.

Sementara mengutip dakwaan Penuntut Umum Arta Rohani Sihombing SH, karena ada permintaan dari saksi Saied Muhammad Lubis (berada di Malaysia) via HP sembilan hari sebelumnya, Jumat (13/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB mendatangi rumah yang ditempati Masita Sidik Lubis (istri siri) saksi Saied di Jalan Bunga Asoka, Gang Bilal Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Sesuai pesan saksi Saied, barang-barang milik pria perawakan tinggi besar itu, disimpan sementara di kediaman terdakwa. Di antaranya, TV LCD Samsung 50 inci, satu unit kulkas Samsung dua pintu warna silver. Satu unit AC Sharp 1 PK, 1 lainnya merek merek LG ½ PK. Berikut pakaian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment