2 Bandar Narkoba Internasional Asal Malaysia Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba Internasional

Topmetro.News – 2 Bandar narkoba internasional asal Malaysia dibekuk personil BNNP Sumut. Dua bandar narkoba Internasional ini diamankan bersama tiga orang kurir narkoba yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Brigjen Pol Atrial, Kepala BNNP Sumut didampingi Kakanwik DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan hal itu di depan halaman kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar Pasar V Barat I Keluruhan Medan Edtate Kecamatan Percut Seituan Selasa (9/7/2019).

Bandar Narkoba Internasional Kerjasama Bea Cukai

Atrial mengaku semenjak menjabat sebagai kepala BNNP Sumut baru inilah pertama kali pihaknya dapat menangkap para bandar narkoba dari tengah lautan, hal ini berkat kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai

“Ini mungkin baru pertama kali mungkin selama saya menjabat, kita dapat meringkus para bandar dari ship to ship (dari kapal ke kapal), ini berkat kerjasama kita dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara yang mana kita dibackup penuh oleh pihak Bea Cukai,” ucap Atrial.

Selanjutnya Brigjen Pol Atrial di hadapan awak media yang hadir menjelaskan kronologis penangkapan kelima tersangka.

Berikut kronologisnya:

“BNNP Sumut bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai dan Polda Sumut berhasil meringkus 2 tersangka bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia dari perairan Selat Malaka, hal ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia di perairan Selat Malaka, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan di perairan Selat Malaka dan akhirnya BNNP dapat meringkus dua orang bandar narkoba warga negara Malaysia yaitu berinisial YBL dan YCP dari perairan laut Diguna-guna Serdang Bedagai, kami melakukan penangkapan di 3 TKP, TKP yang pertama di perairan Diguna-guna Serdang Bedagai pada tanggal 1 Juli 2019 dari kedua TSK, YBL dan YCP disita 6 kilo gram sabu dan barang bukti lain kami menyita 1 unit speedboat, beberapa kartu ATM dan kartu kredit, HP kemudian kami melakukan pengembangan kasus dan intrograsi terhadap kedua warga negara Malaysia tersebut yang menyebutkan bahwa sabu 6 kilo gram itu akan diserahkan pada seseorang di Medan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya di TKP kedua di Jangga Hause, Jalan Sei Tuan Kelurahan Medan Baru pada tanggal 5 Juli 2019 jam 22:30 WIB, disini BNNP Sumut meringkus 2 orang tersangka yaitu AV (23) warga perumahan Pinang Baris Permai dan RS yang merupakan istri dari AV dari tersangka AV dan RS kami mengamankan barang bukti lainya berupa beberapa HP, tas, dompet dan lain sebagainya,” ucap Perwira Polisi berpangkat bintang satu ini.

Tersangka Lain Menginap di Hotel

Katanya lagi, dari proses interograsi terhadap AV dan RS lalu kami mendapat informasi bahwa ada satu TSK lain yang tengah berada di Hotel Danau Toba Jalan Imam Bonjol Medan, lalu petugas BNNP Sumut langsung memburu pelaku lainya itu dan akhirnya menangkap seorang TSK lain berinisial SR (29) warga perumahan Bayu Mas Indah blok B pasar 3 Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti berupa Hp dan lainya . SR merupakan orang yang menyuruh AV untuk menjemput barang bukti sabu dari YCP dan YBL pada tanggal 6 Juli 2019 jam 10.30 WIB.

“Kelima tersangka kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.”

baca juga | 3 BANDAR NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DITEMBAK MATI

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, Polisi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3 Kilogram. Tiga tersangka bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Pekan Baru-Medan tersebut tewas ditembak petugas karena melawan saat diringkus.

Terungkapnya kasus tersebut dipaparkan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto SH, didampingi Dir Narkoba , Kasat Brimob, Kabid Humas, Karumkit TK II dan Kalabfor Cabang Medan pada Senin (22/1/2018) di Rumah Sakit Bhayangkara TK-II Medan.

Dijelaskannya, pertama kali personil Satuan Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka yakni Baktiar M. Isa dan Ismuhar Z di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di persimpangan Mandala By pass pada Jumat (19/1/2018) lalu. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka Sobirin di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan terhadap 1 mobil Avanza warna hitam No. Polisi BK 1132-UL. Dari lantai depan sebelah kiri mobil, polisi memukan 1 bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang berisikan sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka Baktiar M. Isa dan Ismuhar Z berupaya melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga petugas menembak kedua tersangka hingga meninggal dunia. Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah tas warna merah, 1 buah kotak kardus, 3 unit handphone sebagai barang bukti.

reporter | surya irwandi

Related posts

Leave a Comment