topmetro.news – Komisi D DPRD Sumut mendesak Poldasu bekerjasama dengan Dishub Sumut, merazia sekaligus menindak tegas truk yang melintas atau beroperasi di Jalan Jamin Ginting jurusan Medan-Berastagi pada hari, Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Hal ini untuk menghindari kemacetan di jalur nasional tersebut.
Desakan itu dilontarkan anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting dan Donald Lumbanbatu kepada wartawan, Kamis (18/7/2019) di Medan, ketika dihubungi melalui telepon menanggapi adanya Pergub yang melarang truk melintas siang hari di Jalan Medan-Berastagi pada Hari Sabtu, Minggu dan libur nasional.
“Untuk mengamankan Pergub tersebut, sebaiknya Dishub Sumut melakukan kerja-sama dengan Poldasu. Merazia atau menilang truk-truk yang yang tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan. Agar tidak mengganggu arus lalu-lintas jurusan Medan-Berastagi yang akhir-akhir ini kerap macet berjam-jam lamanya,” tegas Baskami.
Truk Tanpa Pengawasan
Menurut Baskami, saat ini masyarakat sering merasa resah, jika bepergian dari Karo ke Medan dan sebaliknya. Ini akibat truk-truk yang melintas di Jalan Jamin Ginting tanpa ada pengawasan, semenjak tidak berfungsinya lagi jembatan timbang pasca-diambil-alih oleh Kementerian Perhubungan di Jakarta.
“Truk tronton maupun truk kontainer tersebut kerap mogok atau tergelincir ke paret dan bahkan melintang di tengah jalan. Karena jalan yang dilintasi tidak sesuai dengan badan maupun panjang truk. Sehingga terjadilah kemacetan yang sangat panjang,” tandas Baskami.
Jika sudah terjadi demikian, tambah Donald, dipastikan kemacetan akan semakin parah. Sebab bus-bus angkutan penumpang tidak akan sabar mengikuti antrian, tapi sudah saling menyerobot jalan dan tentunya kendaraan sudah berlapis. Sehingga kemacetan sulit diurai lagi.
“Dalam situasi seperti ini, perlu penertiban secara tegas oleh aparat penegak hukum. Baik Dishub maupun kepolisian berupa tilang terhadap angkutan penumpang umum yang tidak mematuhi antrian. Ketegasan menilang kendaraan itu sangat tepat. Agar para sopir yang melintas di jalur Medan-Berastagi patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegas Donald.
Selain itu, tambah Donald, petugas uji kir juga perlu memperketat pengujian kendaraan secara berkala. Karena banyak truk yang tidak layak jalan, tapi tetap diperbolehkan beroperasional. Sehingga sangat mengganggu ketertiban berlalu-lintas.
Pergub Masih Berlaku
Menurut informsi dari Dishub Sumut, ujar Donald, Pergub tentang larangan beroperasi truk di siang hari di Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional belum pernah dicabut. Sehingga semua pihak harus mematuhinya, untuk menghindari kemacetan setiap hari.
Memang, kata Baskami, Dishub saat ini kesulitan mengawasi truk-truk berat dan melebihi tonase di jalur Medan-Berastagi. Karena jembatan timbang yang dulunya sebagai ujung tombak melakukan pengawasan terhadap truk yang melebihi tonasi, tidak lagi dikelola oleh Dishub Sumut. Tapi sudah diambil-alih Kementerian Perhubungan.
“Tapi semenjak diambil-alih oleh Kementerian Perhubungan, jembatan timbang tidak lagi beroperasi, Dan secara atomatis pengawasan truk yang melintas di jalan-jalan nasional sudah tidak ada. Sehingga besar harapan lembaga legislatif untuk segera mengembalikan pengelolaan jembatan timbang ke Pemprov Sumut,” tegas Baskami.
reporter | Erris JN
