2 Terdakwa Kurir 11,8 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi Tertunduk Lemas

kurir sabu

topmetro.news – Dua terdakwa kurir sabu 11,8 kg dan 3.500 pil ekstasi Anton (41), warga Pesawaran, Provinsi Lampung dan Muhammad Ridwan (31), warga Dusun I, Desa Sei Serima Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai tertunduk lemas usai dituntut masing-masing pidana 20 tahun penjara, Kamis (18/7/2019) di PN Medan.

Selain itu, Penuntut Umum Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH juga menuntut keduanya membayar denda Rp5 miliar. Subsider (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.

Pidana Terbukti

Dari fakta terungkap di persidangan penuntut umum berkeyakinan unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Sementara dalam pembelaannya, terdakwa Anton mengakui dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta oleh terdakwa Muhammad Ridwan. Menurut rencana, narkotika Golongan I tersebut akan dibawa ke Bogor, Jawa Barat.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring SH memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya terhadap kedua terdakwa kurir sabu itu.

“Para terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan. Serta merupakan tulang punggung keluarga,” ungkapnya

Dalam dakwaan JPU Abdul diterangkan bahwa awal mula kasus terjadi pada hari 14 Desember 2018. Dimana saksi kepolisian Yudi Fitriansyah dan Tigor Sinaga mendapat bahwa ada 1 laki-laki bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Kota Tebingtinggi.

Mencurigakan

Para penyidik berangkat ke Tebingtinggi. Sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi penyidik melihat ada lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni.

Terdakwa Anton kemudian diamankan. Dan dari tangan terdakwa ditemukan dua bungkus goni warna putih yang di dalamnya berisi sebuah tas berwarna hitam biru.

Petugas juga menemukan 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih. Di dalamnya sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 11,8 kg dengan netto 11 kg. Dan satu bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4. Setelah ditimbang seberat 811,2 gram.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment