KPPU RI Ultimatum 40 Pelaku Usaha Terlibat Persekongkolan Cicil dan Bayar Denda

pelaku usaha

topmetro.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) akhirnya memberikan ultimatum. Agar 40 pelaku usaha di Sumut yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap yakni terbukti bersalah terlibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (persekongkolan), segera mencicil atau membayar denda.

Bila dalam 30 hari (sebulan) ke depan juga tidak ada itikad baik mencicil atau membayar denda, maka akan diberi peringatan keras.

Seandainya peringatan keras tersebut juga tidak dilaksanakan, maka KPPU khususnya di Kanwil Daerah I Medan akan meminta bantuan pihak kepolisian maupun pengadilan.

Ultimatum itu diungkapkan Komisioner KPPU RI Dr Guntur Syahputra Saragih MSM didampingi Kakanwil KPPU Daerah I Medan Ramli Simanjuntak. Disampaikan saat memberikan pencerahan kepada awak media dengan topik Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan Komisi Kanwil I Medan, Jumat (26/7/2019), di Sekretariat Jalan Gatot Subroto Medan.

Praktik Monopoli dan Tender

Dari 40 pelaku usaha yang telah diputus bersalah oleh KPPU RI (Pusat) maupun di tingkat KPPU Kanwil I Medan (Daerah) dan telah berkekuatan hukum tetap terindikasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (persekongkolan) di tahun 2000 hingga 2017, umumnya berhubungan dengan proses tender (lelang terbuka) di lingkungan instansi pemerintah.

Sedangkan nilai denda yang dijatuhkan kepada pelaku usaha dimaksud bervariasi. Antara Rp10 juta hingga Rp2,2 miliar. “Untuk pelaku usaha yang didenda Rp10 juta saja misalnya sampai sekarang belum dibayarkan ke kas negara,” timpal Ramli Simanjuntak.

“Informasi yang disampaikan kepada publik tersebut tidak ada niatan untuk mempermalukan dan seterusnya. Kita masih memberikan ruang kepada pelaku usaha mencicil atau membayar denda,” timpal Guntur Saragih.

KPPU RI lanjut Girsang, sedang melakukan roadshow ke beberapa daerah. Termasuk di Kantor Perwakilan Daerah I Medan. Dari roadshow tersebut nantinya diharapkan tumbuh dukungan pemerintahan daerah khusus di Sumut, unsur pemko/pemkab dan Pemprov Sumut.

Di semester dua tahun ini bakal ada pengumuman lelang (tender terbuka). Sektor terkait seperti Satuan Kerja (Satker) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) diharapkan lebih selektif. Misalnya mendata pelaku usaha mana saja yang telah dikenakan sanksi yang telah berkekuatan hukum tetap karena diyakini terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment